News
Rabu, 24 September 2014 - 09:40 WIB

PENJUALAN TANAH UGM : Kejati Sita 3 Hektare Tanah

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, JOGJA-Kejaksaan Tinggi DIY kembali melakukan penyitaan tanah dalam kasus dugaan korupsi penjualan tanah Universitas Gadjah Mada (UGM). Kali ini seluas tiga hektare tanah yang digunakan laboratorium Fakultas Pertanian UGM disita. Tanah tersebut terletak di Dusun Plumbon, Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul.

“Kita sudah menyita tanah seluas tiga hektare yang digunakan laboratorium di Plumbon,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY Purwanta Sudarmadji, saat ditemui wartawan di kantor Kejaksaan Tinggi DIY di Jalan Sukonandi, Jogja, Selasa (23/9/2014).

Advertisement

Purwanta mengatakan, tanah tiga hectare disita pada Jumat (19/9/2014) lalu. Jaksa juga sudah memasang papan pengumuman sitaan di tanah tersebut.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi DIY juga sudah melakukan penyitaan dua bidang tanah masing-masing seluas 3.188 dan 5.926 meter persegi di Dusun Wukirsari, Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Slema. Tanah itu milik yayasan Fakultas Pertanian UGM, tetapi dalam sertifikat hak milik tertulis atas nama salah satu tersangka Triyanto.

Kemudian tanah seluas 4.000 meter persegi di Plumbon yang menjadi awal temuan dugaan pelanggaran hukum juga sudah disita Kejaksaan Tinggi DIY. Tanah yang berlokasi di perumahan elit itu telah menyeret empat tersangka. Keempatnya tersangka merupakan dosen aktif di kampus plat merah tersebut bahkan salah satunya sebagai guru besar, yaitu Susamto, Ken Suratiyah, Triyanto dan Tukodjo.

Advertisement

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DIY Azwar menambahkan, saat ini berkas pemeriksaan empat tersangka dugaan korupsi penjualan tanah UGM tersebut sudah dalam proses pra penuntutan. Penyidik sudah menyerahkan berkas pemeriksaan empat perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun karena ada penyitaan lagi sehingga dikembalikan.

“[Berkas] sudah kita serahkan ke tahap pra penuntutan namun dikembalikan dengan petunjuk agar dilengkapi dengan penyitaan tanah tiga hektare,” kata Azwar.

Selain menyita tanah, Kejaksaan Tinggi DIY juga sudah menyita sejumlah alat bukti dokumen penjualan tanah dan uang tunai Rp2 miliar.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif