Entertainment
Rabu, 24 September 2014 - 10:00 WIB

KPI Kembali Kirim Surat Edaran Terkait Tayangan Sinetron dan FTV

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo KPI

Solopos.com, SOLO – Semakin maraknya tayangan televisi Indonesia yang dinilai tidak mendidik membuat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali merilis surat edaran berkaitan dengan siaran Sinetron dan Film Televisi (FTV). Surat edaran tersebut langsung dikirimkan kepada seluruh lembaga penyiaran di Indonesia.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan KPI pusat, Selasa (22/9/2014), ada beberapa adegan yang menjadi pokok perhatian KPI. Perhatian tersebut tak lepas dari hasil pantauan KPI terhadap acara sinetron dan FTV yang masih banyak ditemukan adegan yang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Pelanggaran tersebut membuat KPI meliris beberapa larangan adegan yang ditampilkan dalam sinetron dan FTV.

Advertisement

Berikut beberapa larangan yang tercantum dalam surat edaran KPI sebagaimana dikutip Solopos.com dari situs resmi Kpi.go.id, Selasa (23/9/2014):

1) Adegan Kekerasan fisik seperti perkelahian di lingkungan sekolah ataupun di luar sekolah dan intimidasi bullying teman di sekolah.

2) Ungkapan kasar dan makian yang memiliki makna jorok atau mesum.

Advertisement

3) Adegan percintaan, bermesraan, berpelukan dan berciuman di dalam dan sekitar lingkungan sekolah.

4) Adegan bunuh diri, percobaan pembunuhan, praktek aborsi/pengguguran kandungan akibat hubungan seks di luar nikah serta adegan pemerkosaan.

5) Mistik, horror, atau supranatural.

Advertisement

6) Adegan mengkonsumsi rokok, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (napza), minuman beralkohol, dan praktek perjudian.

KPI berharap dengan surat edaran yang telah dikirimkan ke seluruh stasiun televisi tersebut dapat membuat pertelevisian di Indonesia menjadi tayangan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif