News
Rabu, 24 September 2014 - 01:30 WIB

KASUS GLA : Keterangan Saksi Belum Mengarah Keterlibatan Rina Iriani

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rina Iriani (JIBI/Solopos/Septian Ade Mahendra)

Solopos.com, SEMARANG — Keterangan saksi-saksi yang dihadirkan tim jaksa penuntut umum (JPU), belum mengarah kepada keterlibatan mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani, terdakwa kasus korupsi subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA).

Hal ini terungkap dari keterangan lima saksi yang dihadirikan JPU pada lanjutan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Semarang, Selasa (23/9/2014). Lima saksi yang dihadirkan JPU, Sugeng Riyanta, masing-masing Asisten III Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar, Sundoro, mantan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Karanganyar, Margito, staf Disperindagkop Karanganyar, Dewi Hanifah.

Advertisement

Serta mantan Kepala Bidang Koperasi dan UKM Karanganyar, Titis Sri Djarwoto, dan mantan Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Karanganyar, Srijatno Wijaya. ”Saya kenalnya Pak Tony [mantan suami Rina Iriani, Tony Iwan Haryono] menanyakan apakah ada koperasi yang mati suri,” kata Hanifah.

Namun, dia mengaku tidak mengetahui untuk kepentingan apa Tony mencari koperasi mati suri, karena tidak menanyakan lebih lanjut. ”Setelah beberapa waktu mendapat informasi adanya kasus Koperasi Serba Usaha [KSU] Sejahtera, Karanganyar, dalam pembangunan perumahan GLA Karanganyar,” ungkapnya.

Saksi Titis Sri Djarwoto menyatakan tidak pernah mengetahui adanya surat menyurat dari KSU Sejahtera ke Kementerian Negera Perumahan Rakyat (Kemenpera). ”Kami juga tidak mengetahui adanya dana dari Kemenpera untuk KSU Sejahtera,” tandas dia.

Advertisement

Titis yang juga pernah menjabat sebagai Kasubag Rumah Tangga Pemkab Karanganyar, mengungkapkan pernah bertemu dengan Handoko Mulyono dan Fransika Riana Sari (keduanya mantan ketua KSU Sejahtera dan terpindana korupsi GLA) berkunjung ke rumah dinas bupati. ”Setahu saya Handoko dan Fransiska kolega Pak Tony,” ujarnya.

Seperti diketahui, KSU Sejahtera ditunjuk Kemenpera menyalurkan dana bantuan pembangunan perumahan bersubsidi GLA yang akhirnya bermasalah. Dalam kesempatan itu Titis mengungkapkan pernah mendengar sebutan Ratu Jemani yang ditujukan ke Bupati Karanganyar waktu itu Rina Iriani. ”Tanaman Jemani terkenal secara nasional, karena andil Bu Rina sehingga mendapat julukan Ratu Jemani,” tandas dia.

Saksi, Asisten III Pemkab Karanganyar, Sundoro juga mengungkapkan Rina Irinai pernah mendapatkan julukan Ratu Jemani.
”Di rumah Bu Rina banyak tanaman hias jenis Anthurium tersebut. Saya dengar beliau [Rina] juga bisnis Jemani yang harganya sampai ratusan juta rupiah,” ujar dia.

Advertisement

Sundoro dalam keterangananya juga mengaku pernah diminta bantuan untuk menyiapkan acara peluncuran album lagu Rina Iriani di Hotel Diamond, Solo. Terdakwa Rina Iriani yang memakai hijab dan busana muslim warna biru, ketika ditanya Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi, terhadap keterangan saksi tidak membantah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif