News
Selasa, 23 September 2014 - 13:45 WIB

RUU PILKADA : Pengesahan RUU Pemda Bersamaan Pembahasan RUU Pilkada, Ada Apa?

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Rachman/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Rapat Paripurna DPR menyetujui penundaan atas agenda pengesahan pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) yang semula dijadwalkan pada Selasa (23/9/2014) menjadi Kamis (25/9/2014) bersamaan dengan pembahasan RUU Pilkada.

Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, selaku pimpinan Rapat Paripurna DPR mengatakan penundaan pembicaraan tingkat II dan pengambilan keputusan terkait dengan RUU Pemda tersebut sesuai dengan permintaan pimpinan Komisi II DPR. Seluruh peserta paripurna dari berbagai fraksi, jelasnya, menyetujui penundaan tersebut.

Advertisement

Saat ditanya oleh Priyo Budi Santoso terkait dengan penundaan tersebut, seluruh peserta rapat menyatakan setuju. “Semua peserta rapat menyatakan setuju. Akhirnya, pengesahan ditunda hingga 25 September 2014,” katanya seperti yang dilansir situs resmi DPR.

Penundaan tersebut sesuai dengan permintaan pimpinan komisi II yang teruang dalam nota dinas resmi No. LG/123/KOM.II/IX/2014 yang dilansir pada 22 September 2014. Surat yang ditujukan kepada pimpinan DPR itu meminta penundaan pengesahan agar tersedia waktu untuk proses sinkronisasi dengan sejumlah materi a.l. RUU Administrasi Pemerintahan, RUU Pilkada, dan RUU Pemda.

Diketahui, dalam draf RUU yang merupakan revisi dari UU No. 32/2004 tentang pemda tersebut, terdapat klausul baru a.l. mengatur kewenangan presiden untuk memberhentikan kepala daerah. Adapun untuk pembahasan RUU Pilkada, Ketua Panitia Kerja RUU Pilkada, Abdul Hakam Naja, menegaskan adanya perubahan posisi dukungan dari masing-masing fraksi.

Advertisement

“Partai Demokrat sudah menyampaikan perubahan dukungannya kepada pilkada langsung meski dengan berbagai syarat.”

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif