News
Selasa, 23 September 2014 - 16:20 WIB

RUU ADVOKAT : FAM Peradi Tolak RUU Advokat

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, JOGJA– Puluhan advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Muda Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DIY menggelar aksi di DPRD DIY, Senin(22/9/2014). Mereka mendesak agar DPRD DIY ikut menolak disahkannya Rancangan Undang- Undang Advokat.

Koordinator Umum FAM Peradi DIY Hamzal Wahyudin mengatakan penolakan terhadap RUU advokat yang tengah dibahas DPR RI itu salah satunya lantaran advokat diatur hanya sebagai mitra penegak hukum. Sementara dalam UU No18/2003 tentang advokat, diatur advokat merupakan bagian dari catur wangsa penegak hukum.

Advertisement

Ia menjelaskan hakim sebagai pelaksana yudikatif mewakili kepentingan negara, sedangkan jaksa dan hakim adalah lembaga penegak hukum yang mewakili kepentingan pemerintah, adapun advokat merupakan lembaga penegak hukum yang mewakili kepentingan masyarakat.

Menurut dia dengan hanya diatur menjadi mitra, posisi advokat diturunkan tidak sejajar dengan aparat penegak hukum lainnya.

“Dampaknya advokat hanya akan dipanggil ketika dibutuhkan saja,” ujarnya.

Advertisement

Selain itu, FAM Peradi DIY juga meminta konsep Dewan Advokat Nasional dihapuskan, karena disebutkan Dewan Advokat pembentukannya diusulkan oleh presiden dan dipilih DPR.

“Ini bertentangan dengan prinsip independensi advokat,” tandasnya.

Namun ia menyadari perlunya ada wadah tunggal untuk advokat, agar ada standarisasi yang jelas mengenai pendidikan advokat. Sehingga kualitasnya dapat terukur dan menghindari adanya advokat yang tidak berkompeten dan nakal.

Advertisement

Anggota DPRD DIY Chang Wendryanto mengaku akan meneruskan aspirasi tersebut. Sebelumnya ia juga telah menerima aduan bahkan dari kelompok yang berseberangan dengan FAM Peradi DIY. Kelompok itu mendukung RUU Advokat. Mereka mengatasnamakan Konggres Advokat Indonesia dan Advokat Muda Yogyakarta.

“Kedua aspirasi kami lanjutkan, namun keputusan berada di pusat,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif