Soloraya
Selasa, 23 September 2014 - 19:50 WIB

PENCABULAN KLATEN : Guru SD yang Diduga Cabul Cemburu Setelah Siswinya Punya Pacar

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa)

Solopos.com, KLATEN — Kisah pencabulan yang dilakukan EW, seorang guru SD di Pedan, Klaten, terhadap siswinya terungkap setelah korban memiliki kekasih lain. Karena si korban sudah punya pacar, pelaku pun cemburu dan mengancam keduanya. Baca: Dari Les Privat, Guru SD di Klaten Diduga Cabuli Siswinya.

Bunga (bukan nama korban sebenarnya) lalu pergi dari rumah dengan mengajak sang pacar. Korban juga menghubungi keluarganya kalau dia tidak mau pulang ke rumah sebelum masalah dengan gurunya tersebut diselesaikan. Akhirnya, orang tua siswa melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian dan pelaku ditangkap.

Advertisement

Perbuatan asusila itu berawal ketika pelaku mengadakan les privat di rumahnya yang tidak jauh dari SD tempat dia mengajar karena korban tidak naik kelas. Namun, lama kelamaan terjadi kedekatan antara keduanya. Saat les privat tersebut, diduga korban dicabuli pelaku.

Setelah melakukan perbuatannya, pelaku memberikan sejumlah uang untuk jajan. Sang guru juga menjanjikan bisa mencarikan anak itu sekolah setelah lulus SD.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Klaten, AKP Hastin Marhadjanti, mengatakan kasus dugaan pencabulan itu sudah ditangani Polres Klaten pada awal September lalu. Barang bukti yang disita kepolisian semuanya milik korban. Berupa satu potong celana panjang jeans, satu kaos lengan panjang warna merah, satu miniset, celana dalam, dan kerudung warna putih.

Advertisement

“Modusnya, pelaku membujuk dan merayu korban untuk diberi nilai baik dan dicarikan sekolah setelah lulus. Kejadian itu dilakukan pelaku berulang kali. Korban juga diberi uang Rp15.000 sampai Rp25.000 untuk jajan. Menurut keterangan pelaku, motivasi perbuatannya atas dasar rasa sayang pelaku kepada korban,” katanya kepada wartawan di Mapolres Klaten, Selasa (23/9/2014).

Menurutnya, pelaku melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Serta Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan yang dilakukan berulang kali. Berdasarkan aturan tersebut, ancaman hukuman bagi pelaku yakni tujuh tahun penjara karena korban masih dibawah umur.

Di sisi lain, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan mengecek kasus tersebut di Mapolres Klaten. Jika terbukti benar, guru tersebut bakal mendapat sanksi berat. “Kami akan mengecek kasus itu di Polres Klaten. Kalau memang benar, guru tersebut akan mendapatkan sanksi berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS karena termasuk tindakan asusila,” kata Kabid Umum BKD Klaten, Joko Purwanto, Selasa.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif