News
Selasa, 23 September 2014 - 14:45 WIB

PEMBUNUHAN ADE SARA : Menunggu Kesaksian Kedua Orang Tua Ade Sara Hari Ini

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Orang Tua Ade Sara di PN Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Zabur Karuru)

Solopos.com, JAKARTA — Sebanyak lima orang saksi akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan pembunuhan Ade Sara Angelina di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2014). Di antara mereka, kedua orang tua Ade Sara juga akan bersaksi. Baca: Ini Penjelasan Soal Pengakuan Hamil Ade Sara Sebelum Dibunuh.

“Agenda hari ini mendengarkan keterangan saksi-saksi. Rencananya akan ada lima orang saksi yang dihadirkan,” kata jaksa penuntut umu, Aji Susanto, Selasa.

Advertisement

Kelima orang saksi itu, kata Aji, adalah kedua orang tua Ade Sara Angelina, yakni Suroto dan Elisabeth Diana. “Kemudian satu orang lagi temannya Ade Sara dan dua orang teman dari terdakwa,” ujar Aji.

Ia menuturkan, siang rencananya akan digelar di lantai dua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Ini masih nunggu ruangan. Mudah-mudahan bisa cepat digelar,” kata dia.

Kedua orang tua Ade Sara yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenakan batik berwarna cokelat. Ayah kandung Ade Sara. Suroto, menuturkan ia dan istrinya siap untuk menjadi saksi di persidangan pembunuhan anaknya. “Kami sebagai orang tua harus siap,” kata Suroto.

Advertisement

Ketika ditanyakan apakah ada persiapan khusus yang disiapkan oleh ia dan istrinya, Suroto mengatakan hanya menyiapkan mental saja. “Kami hanya mempersiapkan mental harus siap. Supaya kami kuat menjalani ini,” ujar dia.

Ade Sara dibunuh oleh terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara, Ahmad Imam Al-Hafitd, 19, dan Assyifah Anggraini, 19, pada awal Maret 2014 lalu. Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada tanggal 19 Agustus 2014 lalu, kedua terdakwa diancam dengan hukuman primer pasal 340 KHUP yang mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.

Keduanya didakwa pasal berlapis dengan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, Hafitd dan Syiffa didakwa pasal subsider lainnya yakni pasal 353 ayat 3 terkait dengan penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dengan maksimum hukumannya di atas 10 tahun.

Advertisement

Sebelumnya, orang tua Ade Sara membantah poin dalam surat dakwaan jaksa yang menyebutkan pengakuan Ade Sara bahwa dirinya hamil. “Saya yakin anak saya nggak hamil,” ujar ayah Ade Sara, Suroto, ketika ditemui usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Selasa (19/8/2014) lalu.

Belakangan, diketahui pengakuan hamil Ade Sara dilakukan agar dia tidak dibunuh. Suroto masih mengingat betul bahwa sebelum kejadian pembunuhan, Ade Sara masih sempat mengalami datang bulan. Suroto lantas mempertanyakan dari mana datangnya cerita yang menyebutkan anaknya tengah hamil.

“Intinya anak saya sepekan sebelum pembunuhan menstruasi. Jadi ini BAP banyak yang berubah mulai dari kepolisian hingga ke persidangan,” kata Suroto.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif