Jogja
Selasa, 23 September 2014 - 14:40 WIB

Aktivis Desak Polisi Tetapkan Mantan Anggota DPRD Bantul Ini sebagai Tersangka Kasus Narkoba

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, BANTUL—Kalangan aktivis dari Jaringan Pemantau Polisi (JPP) DIY mendesak Kepolisian Bantul segera menetapkan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bantul, Eko Julianto, sebagai tersangka kasus kepemilikan narboka.

Pegiat JPP DIY Bambang Tiong menyatakan polisi seharusnya sudah menetapkan status Eko Julianto sebagai tersangka bukan lagi terperiksa. Mengingat polisi sudah mengantongi bukti tes urine yang menyatakan Eko positif mengonsumsi narkoba.

Advertisement

Namun, penetapan Eko sebagai tersangka tidak kunjung dilakukan meski sudah berjalan selama seminggu. Menurut Bambang, polisi
memang memiliki kewenangan untuk menetapkan tersangka atau tidak serta berwenang menahan maupun tidak menahan, sesuai UU
Kepolisian.

Untuk memastikan hukum ditegakkan serta supaya ada efek jera, penahanan layak dilakukan mengingat sudah ada barang bukti. Dalam perkara ini, JPP melihat polisi tidak bekerja profesional.

“Memang polisi tidak bisa disalahkan karena tidak menetapkan tersangka. UU membolehkan tapi dari sisi profesionalitas diragukan dengan tidak segera menetapkan tersangka padahal barang bukti sudah ada,” ungkap Bambang Tiong, Senin (22/9/2014).

Advertisement

Selain lambannya penetapan status tersangka, polisi juga dikritik lantaran tidak segera menahan mantan anggota DPRD Bantul periode 2009-2014 itu. Bambang menyontohkan penanganan kasus narkoba lainnya. Polisi dengan cekatan segera menetapkan status tersangka serta menahan pelaku bila telah ada barang bukti. Dalam kasus ini JPP melihat, polisi seperti mengistimewakan posisi Eko Julianto.

“Kalau kondisinya seperti ini, wajar bila masyarakat curiga, ada apa dengan polisi?” ujarnya.

Kepala Polres Bantul Ajun Komisaris Besar Polisi Surawan menyatakan Eko belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih menunggu penangkapan pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Surawan menyatakan polisi kini masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam perkara ini sedangkan Eko sementara diamankan di Polres Bantul.

Advertisement

Alasan tersebut dinilai Bambang Tiong tidak lazim.

“Enggak bisa diterima dengan akal sehat. Analoginya ada 10 orang perampok, satu tertangkap tapi tidak ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Menunggu sembilan perampok lainnya yang belum tertangkap. Aneh,”ucapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif