News
Senin, 22 September 2014 - 15:00 WIB

SUAP SENGKETA PILKADA DI MK : Dalami Suap Bupati Tapanuli Tengah ke Akil, KPK Panggil 2 Saksi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonarang Situmeang (kanan)(Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Dua orang saksi untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi ?suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara 2013, di Mahkamah Konstitusi (MK) dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/9/2014).

Kedua orang saksi tersebut, yakni Vena Meliana Sibarani yang akan diperiksa dengan kapasitas sebagai ibu rumah tangga, dan Arief Budiman yang akan diperiksa dalam kapasitas sebagai wiraswasta.

Advertisement

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, kedua orang saksi tersebut akan diperiksa untuk tersangka Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang. “Nanti semuanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RBS,” tuturnya di Gedung KPK Jakarta, Senin (22/9/2014).

Dalam perkara tersebut, Raja Bonaran Situmeang disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK). Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di MK yang menjerat mantan Ketua MK, Akil Mochtar.

Advertisement

Penetapan Bonaran sebagai tersangka itu setelah penyidik KPK melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu. Hasilnya, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status Bonaran dari saksi menjadi tersangka.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) disebutkan Akil selaku Ketua MK dan Hakim Konstitusi menerima uang sebesar Rp 1,8 miliar dari Raja Bonaran Situmeang selaku Bupati Tapanuli Tengah.? Uang yang ditenggarai sebagai suap itu dikirim melalui anggota DPRD Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani.

Bakhtiar yang disebut-sebut sebagai perantara suap antara Raja Bonaran Situmeang dan Akil Mochtar itu mengirimkan uang Rp 1,8 miliar ke rekening CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita.? Baik Bonaran maupun Bakhtiar juga sudah beberapa kali dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Akil di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif