Jogja
Senin, 22 September 2014 - 00:30 WIB

PILKADA BANTUL : Ini Upaya KPU untuk Meminimalisir Sengketa Pemilu

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penghitungan suara (JIBI/Solopos/Dok.)

Harianjogja.com, BANTUL- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengagendakan Panitia Pemungutan Suara melakukan rekapitulasi suara hasil pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah 2015.

Komisioner KPU Bantul Divisi Logistik dan Keuangan Didik Joko Nugroho mengatakan salah satu kewenangan PPS adalah melakukan rekapitulasi suara, namun di PPS saat Pilkada Bantul kemarin (2010), tidak ada proses (rekapitulasi) itu. “Makanya kami akan memasukkan itu,” katanya, Sabtu (20/9/2014).

Advertisement

Ia mengatakan tidak hafal berapa nomor Peraturan KPU tentang tahapan rekapitulasi suara yang diundangkan pada 2010, atau aturan sebagai acuan dan dasar hukum penyelenggaraan Pilkada Bantul 2010.

Pada Peraturan KPU itu, kata dia proses rekapitulasi suara di tingkat PPS atau desa tersebut tidak ada, akan tetapi merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan Pemilu salah satu kewenangan PPS adalah melakukan rekapitulasi.

“Padahal rekapitulasi di PPS ini sangat penting untuk menjadi bagian dari transparansi dan meminimalisir sengketa, dalam draf rencana anggaran pelaksanaan (RAP) awalnya memang tidak ada, makanya akan kami susun,” katanya.

Advertisement

Ia juga mengatakan, pada Pilkada 2010 rekapitulasi penghitungan suara adalah panitia pemilihan kecamatan (PPK), sehingga tugas PPS hanya meneruskan hasil pengitungan suara di tingkat tempat pemungutan suara (PPS).

“Untuk penyelenggaraan pilkada memang kami asumsikan [mekanisme pemilihan] secara langsung, jadi kemungkinan disamakan seperti Pemilihan Legislatif lalu [rekapitulasi] juga dilakukan PPS,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif