Jateng
Senin, 22 September 2014 - 22:50 WIB

PENEGAKAN PERDA : Bangunan Dibongkar, Indomaret Siap Gugat Pemkab Banyumas

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

ilustrasi

Kanalsemarang.com, PURWOKERTO – Kuasa hukum PT Indomarco Prismatama Cabang Cirebon menyatakan siap menggugat Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, atas pembongkaran bangunan Toko Indo atau Indomaret di Desa Tambaksari.

Advertisement

“Kami akan melakukan perlawanan hukum dengan adanya pembongkaran bangunan toko tersebut,” kata kuasa hukum PT Indomarco Prismatama Djoko Susanto seperti dikutip Antara, Senin (22/9/2014).

Menurut dia, upaya hukum yang dilakukan berupa gugatan perdata verzet (perlawanan) dan derden verzet (perlawanan pihak ketiga) yang akan diajukan ke Pengadilan Negeri Banyumas dan Pengadilan Negeri Purwokerto.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan melaporkan perusakan dan pembongkaran toko modern tersebut ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Advertisement

Dalam kesempatan terpisah, Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya menutup toko modern tersebut dengan menyegel dan melakukan upaya hukum ke Pengadilan Negeri Purwokerto maupun melapor ke Kepolisian Resor Banyumas.

“Setelah berbagai upaya gagal dan setelah menunggu setahun, Pemkab Banyumas terpaksa membongkar bangunan toko tersebut,” katanya.

Menurut dia, pembongkaran dilakukan karena toko modern tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) sesuai dengan Peraturan Daerah No 7/2011 tentang IMB maupun izin usaha toko modern (IUTM) seperti yang diatur dalam Perda No 3/2010 tentang Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.

Advertisement

Dalam hal ini, kata dia, Perda No 3/2010 mengatur jarak antara toko modern dan pasar tradisional minimal 500 meter.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif