Jateng
Senin, 22 September 2014 - 21:50 WIB

PENAGAKAN ATURAN CUKAI : Satpol PP Kudus Jaring Rokok Ilegal

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

ilustrasi (JIBI/dok)

Kanalsemarang.com, KUDUS—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bersama tim gabungan, Senin (22/9/2014), menggelar razia rokok ilegal di sejumlah toko yang ada di Kecamatan Jekulo, Kudus.

Advertisement

Menurut Kepala Satpol PP Kudus, Sudjatmiko Muhardi Setiyono, di Kudus, Senin, dalam melakukan operasi rokok ilegal tersebut melibatkan bagian hukum Setda Kudus, TNI, Polres, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus.

Razia rokok ilegal tersebut, kata dia, merupakan kegiatan lanjutan setelah sebelumnya juga melakukan kegiatan serupa dengan sasaran toko penjual kelontong di beberapa tempat.

Sementara sasaran razia yang digelar hari ini (22/9/2014), yakni toko yang ada di Desa Sidomulyo dan Gongoharum, Kecamatan Jekulo Kudus.

Advertisement

Ia mengatakan, razia rokok ilegal yang dilakukan petugas gabungan menyasar 16 toko yang tersebar di Desa Gondoharum dan Desa Sidomulyo masing-masing sebanyak delapan toko.

Dari hasil razia gabungan tersebut, tim gabungan hanya mendapati satu merek rokok yang tidak dilekati pita cukai dengan merek rokok “Pantura”.

“Rokok tersebut ditemukan di salah satu kios pedagang di Desa Sidomulyo,” ujarnya seperti dikutip Antara, Senin (22/9/2014) .

Advertisement

Pemilik toko, katanya, diberi pembinaan agar tidak mengedarkan kembali rokok tanpa pita cukai tersebut.

Informasi dari pemilik toko, katanya, rokok tersebut merupakan titipan dari salah seorang sales rokok.

Karena kewenangan petugas Satpol PP Kudus hanya sekadar menginformasikan, katanya, rokok tanpa pita cukai tersebut dibeli petugas untuk dijadikan bahan informasi kepada KPPBC Kudus yang memiliki kewenangan menyita rokok tanpa pita cukai.

Dalam menggelar operasi peredaran rokok ilegal di Kudus, katanya, disesuaikan dengan anggaran yang tersedia sebesar Rp50 juta.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif