News
Senin, 22 September 2014 - 14:15 WIB

KASUS ALKES BANTEN : Anak Kandung Ratu Atut Penuhi Panggilan KPK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ratu Atut Chosiyah, terpidana kasus dugaan suap penanganan sengketa pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi. (JIBI/Antara/Andika Wahyu)

Solopos.com, JAKARTA — Andika Hazrumy, anak kandung Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Andika dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ibu kandungnya sendiri.

Andika Hazrumy datang ?tepat pukul 12.30 WIB ke Gedung KPK mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih dan mengenakan celana panjang jins seorang diri tanpa ditemani siapapun. Andika mengaku panggilannya kali ini adalah panggilan kali kedua setelah kemarin diagendakan pemanggilan namun tidak hadir.

Advertisement

Akhirnya panggilan tersebut di re-schedule menjadi hari ini Senin (22/9/2014). “Hanya re-schedule panggilan saksi kemarin untuk Ibunda,” tutur Andika di Gedung KPK ?Jakarta, Senin.

Dalam kasus tersebut, Ratu Atut Chosiyah dan Wawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di lingkungan Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2012-2013.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif