News
Minggu, 21 September 2014 - 21:20 WIB

Wow, SK Pengangkatan DPRD Bisa Digadaikan hingga Rp400 Juta

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah (JIBI/Bisnis)

Harianjogja.com, JOGJA- Puluhan anggota DPRD DIY dikabarkan ramai- ramai menggadaikan surat keputusan (SK) pengangkatan mereka sebagai anggota Dewan periode 2014-2019.

Dengan menggadaikan SK itu, setiap anggota dewan dapat memperoleh pinjaman maksimal Rp400 juta yang dapat dicicil selama lima tahun.

Advertisement

“Enggak sampai 40 orang,” ujar Sekretaris Dewan DIY Drajad Ruswandono ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat(9/19/2014).

Ia menolak membeberkan jumlah pasti anggota Dewan yang menggadaikan SK pengangkatannya. Mengetahui pertanyaan wartawan itu, ia pun mendadak mengaku tengah berada di jalan dan tak mengetahui apa persyaratan pengajuan pinjaman itu.

Ranny Widayati, anggota Fraksi Golkar mengaku tak mengajukan pinjaman tersebut. Kendati begitu belum lama ini ia beserta seluruh anggota fraksinya mendapatkan penawaran dari Bank Pembangunan Daerah DIY dan BRI. “Jadi sebenarnya kami yang menjadi sasaran perbankan,” katanya.

Advertisement

Pinjaman Rp400 juta itu, menurut dia, dapat dicicil dengan memotong gaji anggota Dewan per bulannya sebesar lebih dari Rp8 juta. Pemotongan dilakukan secara auto debet pada rekening masing- masing anggota Dewan.

Diketahui penghasilan anggota Dewan DIY dalam setiap bulannya bisa mencapai angka Rp22 juta- Rp23 juta. Rinciannya, Rp3 juta uang representasi atau gaji pokok, sedangkan sisanya diperoleh dari tunjangan perumahan sekitar Rp8 juta dan tunjangan lainnya di antaranya komunikasi, beras dan keluarga.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif