Soloraya
Minggu, 21 September 2014 - 23:30 WIB

Mayoritas Tempat Hiburan Karaoke di Sragen Tak Berizin

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi karaoke (Dok/JIBI)

Solopos.com, SRAGEN–Mayoritas tempat hiburan karaoke di Bumi Sukowati diketahui hingga kini belum mengantongi izin. Padahal, Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Tempat Hiburan dan Rekreasi belum lama ini disahkan DPRD Sragen beberapa waktu lalu.

Kapolres Sragen, AKBP Dwi Tunggal Jaladri, melalui Wakapolres, Kompol Yudy Arto Wiyono, menerangkan berdasarkan hasil pendataan dan pengawasan beberapa waktu lalu hampir semua tempat hiburan karaoke di Sragen baru mengantongi izin lingkungan atau Hinder Ordinonantie (HO).

Advertisement

Hal tersebut termasuk bagi enam tempat karaoke berskala besar yang ada di sejumlah wilayah.

Sementara, di dalam perda aturan terkait kepemilikan izin tersebut sudah dicantumkan. “Hampir semua tempat hiburan di Sragen belum berizin. Sejauh ini baru izin HO. Sementara, di dalam perda itu semua dituangkan termasuk izin tersebut,” urai dia saat ditemui wartawan pekan lalu.

Lantaran hal itu, pihaknya berharap para pengelola segera mematuhi aturan yang tercantum di dalam perda. Selain itu, pemkab juga diminta menggencarkan sosialisasi kepada para pengelola hiburan.

Advertisement

“Ketentuan yang harus mereka [pengelola hiburan] patuhi ya harus dilakukan. Kalau tetap ngeyel bila perlu dilakukan penutupan. Tetapi itu kan bukan wewenang kepolisian,” katanya.

Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Sragen, Purwadi Joko Haryanto, menjelaskan pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada para pengelola tempat hiburan termasuk karaoke terkait perda tersebut.

“Kami sudah sosialisasi kepada pengelola hiburan, saat ini tinggal proses. Karana sudah ada perda ya mestinya memahami aturan yang dibuat,” terang dia saat dikonfirmasi Sabtu (20/9).

Advertisement

Sementara itu, Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Sragen, Tugiyono, menjelaskan hingga saat ini pihaknya belum menerima secara resmi terkait aturan di dalam Perda Tempat Hiburan dan Karaoke.

Dimunginkan, lanjut dia, hingga kini regulasi tersebut masih dalam proses di provinsi. “Jadi, sampai saat ini belum ada [pengelola karaoke] yang mengajukan izin,” urainya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif