Soloraya
Minggu, 21 September 2014 - 02:00 WIB

KORUPSI DI KARANGANYAR: Kades Blulukan Ditahan, Pelayanan Tetap Lancar

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tahanan. (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, KARANGANYAR–Camat Colomadu, Sri Suboko memastikan pelayanan terhadap masyarakat di Desa Blulukan tetap jalan terus kendati kepala desa (Kades) setempat, Sugito ditahan selama menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam beberapa hari terakhir.

Suboko mengatakan perkara penjualan tanah kas desa seluas 2.785 meter persegi yang menyeret Sugito tak mempengaruhi jalannya kinerja pemerintahan desa.

Advertisement

“Yang saya tahu, kinerja pemerintahan di sana [Blulukan] lancar-lancar saja. Tak ada masalah dengan penahanan Pak Sugito. Apalagi, kami sendiri belum mengetahui secara resmi terkait status Pak Sugito di mata hukum. Selama ini, kami hanya mengetahui dari media [bahwa terdakwa Sugito ditahan pengadilan Tipikor],” kata Suboko, kepada Solopos.com, Sabtu (20/9/2014).

Suboko menjelaskan untuk menentukan seorang pejabat sementara (Pjs) atau pelaksana tugas (Plt) di Pemdes mestinya harus didasari berbagai pertimbangan yang jelas. Selama ini, kecamatan dan desa sama sekali tidak menerima pemberitahuan tentang status Sugito dari penegak hukum secara resmi.

“Yang namanya bertindak itu kan harus ada dasar yang kuat. Lantaran belum ada pemberitahuan itu, tidak perlu ada Pjs atau Plt. Biarkan berjalan apa adanya terlebih dahulu,” katanya.

Advertisement

Kendati seperti itu, lanjut Suboko, pihaknya bakal menjalin koordinasi dengan bagian hukum dan bagiam Pemdes Setda Karanganyar untuk mengambil kebijakan di waktu mendatang. Hal itu terkait dengan perlu tidaknya ditentukan seorang Pjs atau Plt di Blulukan.

“Ke depan saya komunikasikan lagi dengan bagian hukum dan Pemdes untuk membahas hal tersebut,” katanya.

Berdasarkan data yang dihimpun, Sugito langsung menjalani masa penahanan sejak mengikuti sidang perdana perkara penjualan tanah kas desa tanpa prosedural di Pengadilan Tipikor, Rabu (10/9). Pertengahan pekan mendatang, sidang dengan terdakwa Sugito mulai memasuki putusan sela.

Advertisement

“Sejak sidang perdana, Pak Sugito memang ditahan. Kalau seperti itu, sudah menjadi kewenangan pengadilan untuk menahan atau tidak [ancaman hukuman Sugito dalam perkara penjualan tanah kas desa di luar prosedural di atas lima tahun],” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari), Gunawan Wisnu M.

Sikap Pengadilan Tipikor yang berani menahan Sugito berbeda dengan Kejari di waktu sebelumnya. Selama menjalani masa penyelidikan dan penyidikan di Kejari, Sugito tidak ditahan oleh Kejari.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif