News
Jumat, 19 September 2014 - 08:10 WIB

SELEKSI HAKIM AGUNG : Komisi III DPR Loloskan Empat Hakim Agung Baru, Inilah Mereka

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/dok)

Solopos.com, JAKARTA — Setelah dilakukan voting, rapat pleno Komisi III DPR memutuskan untuk meloloskan empat hakim agung dari lima kandidat yang disampaikan Komisi Yudisial (KY).

Empat hakim agung terpilih antara lain Amran Suadi, Wakil Ketua Pengadilan Agama Surabaya untuk Kamar Agama dengan 38 suara; Sudrajad Dimyati, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak untuk kamar perdata dengan 38 suara; Purwosusilo, Dirjen Badan Peradilan Agama MA dengan 38 suara, serta Is Sudaryono, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara PT TUN) Medan untuk kamar TUN dengan 38 suara.

Advertisement

“Adapun kandidat Bambang Luqmono, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jayapura, dalam pemilihan hanya memperoleh 13 suara, di bawah ketentuan minimal 26 suara atau 50% suara plus 1,” kata Wakil Ketua Komisi III Al Muzammil Yusuf, Kamis (18/9/2014).

Pemilihan tersebut, telah sesuai dengan ketentuan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bisa menyetujui semua kandidat dan boleh pula menolak semua atau satu dua kandidat saja. “Selanjutnya, mereka tinggal melakukan fit and proper test yang akan dilakukan oleh anggota DPR periode mendatang,” tegasnya seperti dilansir situs resmi DPR.

Muzammil mengungkapkan, secara umum seluruh kandidat track record-nya baik. Hanya saja dalam musyawarah yang dilangsungkan sebelum pemungutan suara sejumlah pimpinan pokok dn fungsi menyatakan satu kandidat dinilai kurang konsisten dalam menyampaikan jawaban.

Advertisement

Dengan terpilihnya empat hakim agung tersebut, Muzammil berharap kepada seluruh hakim tersebut untuk bekerja keras menyelesaikan tunggakan kasus, melanjutkan tugas membersihkan peradilan dari aksi para mafia kasus, serta memperbaiki citra Mahkamah Agung (MA).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif