News
Jumat, 19 September 2014 - 08:20 WIB

Politisi PDIP Bantul Eko Julianto Positif Pakai Narkoba

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Reuters)

Harianjogja.com, BANTUL- Kepolisian Bantul memastikan, mantan anggota DPRD setempat Eko Julianto positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. PDIP yang merupakan partai tempat Eko Julianto bernaung sampai sekarang belum memberikan bantuan hukum kepada kadernya tersebut. (Baca Juga : Penangkapan Mantan DPRD Bantul Berawal dari Seorang Perempuan di Pasar)

Kepala Polres Bantul AKBP Surawan menyatakan, polisi telah melakukan tes urine terhadap Eko Julianto. “Tes urine sudah, hasilnya positif [mengandung narkoba],” terang Surawan Kamis (18/9/2014).

Advertisement

Namun status Eko hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka. Ia masih berstatus sebagai terperiksa dan diamankan di Polres Bantul sejak Senin (15/9/2014). Anggota dewan periode 2009-2014 itu diamankan bersama seorang perempuan yang ditangkap di depan Pasar Bantul Senin (15/9/2014) siang sehabis Dzuhur. Dari penangkapan perempuan berkerudung dan berkacamata itulah, polisi mengetahui Eko mengonsumsi barang haram tersebut.

Surawan mengungkapkan perempuan yang mengendarai Honda Vario itu berperan sebagai kurir yang mengantarkan narkoba ke rumah Eko di Desa Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul. Saat ditangkap di rumahnya polisi menemukan sabu-sabu seberat 0,7 gram. “Dia hanya kurir bukan penjual,” jelasnya lagi.

Polisi sampai sekarang masih memburu siapa penjual atau penyuplai narkoba untuk Eko selama ini. Bisnis jual beli narkoba itu diyakini melibatkan banyak pihak.

Advertisement

Surawan juga memastikan pihaknya tetap profesional mengungkap bisnis barang haram itu dan tidak akan pandang bulu menjerat pelaku kendati Eko Julianto merupakan kader partai moncong putih yang merupakan partai terbesar di Bantul. Eko saat ini menduduki jabatan struktural di Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Bantul sebagai Wakil Ketua Bidang Politik dan Hubungan Antar Lembaga.

“Tetap kami teruskan karena ini terkait masalah hukum,” tegas Surawan.

Eko terancam hukuman pidana penjara di atas 5 tahun. Karena sabu-sabu yang ia konsumsi menurut Surawan merupakan jenis narkotika golongan satu.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif