Jateng
Jumat, 19 September 2014 - 08:50 WIB

PERIZINAN : Khusus untuk Perumahan, Izin Operasional Industri di Simongan Disetop

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

ilustrasi

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang memastikan izin operasional industri di kawasan Simongan Semarang bakal dihentikan atau tidak diperpanjang lagi mulai tahun depan.

Advertisement

“Langkah ini [penghentian izin] ini merupakan langkah tegas penegakan peraturan daerah,” kata Sekretaris Dinas Tata Kota dan Perumahan Kota Semarang M Irwansyah seperti dikutip Antara, Kamis (18/9/2014).

Ia menjelaskan Perda Nomor 14/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah menetapkan wilayah Simongan sebagai kawasan perumahan dan permukiman, bukan peruntukan sebagai kawasan industri.

Menurut dia, Pemkot semarang telah melakukan sosialisasi kepada pemilik industri di kawasan Simongan untuk pindah ke kawasan peruntukan industri sebagaimana diatur dalam perda RTRW.

Advertisement

“Kami memberikan batas waktu hingga 2014 kepada industri-industri di wilayah itu (Simongan, red.) yang masih beroperasi untuk segera pindah. Izin operasionalnya tidak akan diperpanjang,” katanya.

Irwansyah mengatakan sudah ada beberapa industri di kawasan Simongan yang berencana akan pindah, salah satunya PT Phapros, dan diharapkan segera disusul industri-industri lainnya.

“Jika sampai akhir tahun ini mereka tetap bersikeras tidak mau pindah, kami pastikan tidak akan memperpanjang izin operasionalnya. Untuk langkah selanjutnya bukan ranah kami,” katanya.

Advertisement

Sebagai kota perdagangan dan jasa, kata dia, Pemkot Semarang tidak terlalu mengkhawatirkan kepindahan industri dari kawasan Simongan akan berdampak terhadap pertumbuhan investasi.

Sebab, ia mengatakan perda RTRW tersebut sudah melalui kajian dan pertimbangan yang mendalam, terutama penetapan kawasan sesuai peruntukannya, semisal peruntukan permukiman dan perdagangan.

“Dengan adanya perda itu, semestinya pengelola dan pemilik industri sudah harus merencanakan jauh-jauh hari untuk relokasi, baik kawasan industri di Semarang maupun luar kota,” pungkasnya.

Sementara itu, Kaswi, warga Simongan mengaku pasrah dengan rencana kepindahan industri dari kawasan itu yang dikhawatirkan memengaruhi pendapatan dari usaha yang dijalankannya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif