Jogja
Jumat, 19 September 2014 - 13:20 WIB

Pengusaha Wajib Sediakan Lahan Parkir

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, BANTUL – Penataan kawasan parkir yang masih semrawut menjadi perhatian Pemkab Bantul mewajibkan bagi setiap pengusaha baru wajib menyediakan lahan parkir kendaraan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengatasi adanya parkir di bahu jalan yang menganggu kelancaran arus lalu lintas.

Kepala Dishub Kabupaten Bantul, Suwito mengaku kebijakan mewajibkan penyediaan lahan parkir bagi pengusaha tersebut sudah dikoordinasikan dengan Dinas Perizinan.

Advertisement

“Kewajiban penyediaan lahan parkir ini menjadi salah satu syarat dalam mengeluarkan izin usaha,” katanya kepada wartawan di ruang kerjanya, belum lama ini.

Menurut Suwito, keharusan menyediakan lahan parkir tidak saja diperuntukkan bagi pengusaha baru. Pengusaha yang akan melabarkan tempat usahanya juga wajib melakukan kebiajakan tersebut.

Kepala Dishub Bantul menambahkan kebijakan tersebut juga berlaku untuk instansi pemerintahan. Salah satunya, RSUD Panembahan Senopati yang tengah melakukan penambahan bangunan juga menambah area parkir baru yang bisa menampung 200 kendaraan. “Syukur nanti bisa tambah sampai daya tampungnya 400 kendaraan karena pasien dan pengunjung yang terus bertambah,” ujar Suwito.

Advertisement

Selama ini, lanjut Suwito, karut marut penataan parkir masih saja terlihat di beberapa ruas jalan di Bantul akibat tidak seimbangnya lahan parkir dengan pengunjung. Seperti dipusat perbelanjaan, pusat perekonomian dan pusat kemaraian kawasan perkotaan atau pemerintahan. Salah satu yang terlihat perkir mengganggu arus lalu lintas adalah Kantor DPRD Kabupaten Bantul, depan Pasar Bantul dan depan Toserba Mulia serta sepanjang jalan depan Polres Bantul lahan parkir menggunakan jalur lambat lalu lintas.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif