News
Jumat, 19 September 2014 - 01:30 WIB

PEMBOBOLAN REKENING BANK : Sistem Rusak, BII Kebobolan Rp21 Miliar, Warga Solo Dipersalahkan

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Didik Agung Hermawan, 44, yang didakwa aparat penegak hukum telah membobol Bank Internasional Indonesia (BII) memberikan keterangan kepada hakim saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (18/9/2014). Didik yang merupakan warga Mojosongo, Jebres, Solo itu mentransfer uang dari ATM BII hingga Rp21 miliar karena sistem bank itu rusak. (Septian Ade Mahendra/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO —Ini pelajaran berharga bagi Anda yang tercatat sebagai nasabah Bank Internasional Indonesia (BII). Gara-gara sistem perbankan yang rusak, Anda bisa tergoda melakukan upaya memperkaya diri, dan akhirnya duduk sebagai pesakitan di pengadilan.

Kemalangan itulah yang ditimpakan bank yang kini tengah mencoba mengubah nama menjadi Bank Maybank Indonesia itu kepada Didik Agung Hermawan, 44, warga Jl. Jaya Wijaya I No. 1, Mojosongo, Jebres, Solo, Jawa Tengah. Ia dilabeli status tersangka setelah pengelola bank itu menggandeng polisi untuk menangkapnya, 23 April 2014 lalu.

Advertisement

Kini, status warga Mojosongo itu telah berubah menjadi “terdakwa” karena kasusnya telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan pemeriksaan Didik Agung Hermawan di PN Solo, Kamis (18/9/2014), terungkap bahwa transfer yang dilakukan Didik ke sejumlah rekening tak sulit dilakukannya.

Salah seorang pengacara Didik, Sebastian Bambang Soediono, kepada wartawan mengatakan kemudahan yang diberikan automatic teller machine (ATM) BII kepada kliennya kemungkinan karena saat itu ada kerusakan sistem pada BII. Dengan kemudahan yang diberikan ATM BII itulah Didik leluasa mentransfer uang dengan kartu ATM istrinya ke sejumlah rekening bank lain, seperti Mandiri, Commonwealth, dan sebagainya, atas namanya, nama keponakan, nama istri, dan juga nama temannya.

Transfer-transfer yang totalnya ternyata Rp21 miliar itu belakangan diberitakan media massa secara nasional sebagai pembobolan bank oleh pria asal Solo. Bahkan untuk menangkapnya, tak cukup aparat polsekta tau polresta di Solo. Aparat Mabes Polri ke Mojosongo datang ke Mojosongo demi menangkap Didik Agung Hermawan.

Advertisement

Didik dalam persidangan mengaku tidak sengaja mengetahui bahwa uang di BII dapat diambil secara terus menerus tanpa mengurangi simpanan yang mengendap di rekening. Kala itu dia hendak mentransfer uang Rp20 juta dari rekening BII istrinya, Desy, ke rekening BII miliknya melalui ATM BNI di Mojosongo, 10 April pukul 22.30 WIB.

Semula, di rekening istrinya itu terdapat Rp23 juta. Pada transfer pertama, ia tidak berhasil bertransaksi sebagaimana rencana. Dia kembali mencoba hingga dua kali. Karena penasaran Didik mengecek ke rekening miliknya. Dia pun terkejut karena ternyata rekeningnya terdapat Rp60.103.000, padahal semula hanya Rp103.000. Dia pun mengecek rekening atas nama istrinya itu dan rupanya dana di rekening tersebut tidak berkurang serupiah pun.

Mengetahui hal itu Didik melanjutkan transfer secara menerus menerus hingga tiga jam. Dia melanjutkan hal serupa di dua ATM BNI lainnya, yakni di SPBU Manahan, dan Jl. Slamet Riyadi, pada 11 April hingga pukul 17.00 WIB.

Advertisement

Didik mengaku sengaja tidak melaporkan apa yang dia alami kepada pihak bank karena mengira bank akan mendatanginya apabila menyadari adanya transfer-transfer itu. Sayangnya, bukan pihak PT Bank Internasional Indonesia Tbk. yang bertandang ke rumahnya di Mojosongo, melainkan aparat Mabes Polri.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif