News
Jumat, 19 September 2014 - 18:45 WIB

Kemendikbud Wajibkan Mahasiswa Lulus Kuliah 5 Tahun, Begini Bunyi Pasalnya

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi wisuda lulusan perguruan tinggi (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, SOLO – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan regulasi pembatasan masa perkuliahan. Dalam peraturan terbaru itu, Kemendikbud mewajibkan mahasiswa/mahasiswi untuk lulus maksimal 5 tahun.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 49/2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi resmi disahkan pada 11 Juni 2014 lalu. Aturan itu sebagai turunan dari pasal 52 ayat (3) dan pasal 54 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Advertisement

Di dalam peraturan tersebut, diatur sejumlah standar acuan untuk pendidikan tinggi. Mulai dari kurikulum, kompetensi pendidikan, hingga durasi studi. Nah, khusus masalah durasi ini yang menjadi perhatian mahasiswa. Sebab, sebelumnya masa kuliah maksimal sampai 7 tahun di kampus negeri, namun kini berubah jadi 5 tahun, dengan jumlah SKS (Satuan Kredit Semester) yang harus dikejar tetap sama.

Berikut bunyi pasal di aturan Permendikbud tersebut yang mengatur soal durasi kuliah (pasal 17 ayat 3 huruf d):

Pasal 17

Advertisement

(1) Beban normal belajar mahasiswa adalah 8 (delapan) jam per hari atau 48 (empat puluh delapan) jam per minggu setara dengan 18 (delapan belas) sks per semester, sampai dengan 9 (sembilan) jam per hari atau 54 (lima puluh empat) jam per minggu setara dengan 20 (dua puluh) sks per semester.

(2) Untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, mahasiswa wajib menempuh beban belajar paling sedikit:
a. 36 sks untuk program diploma satu;
b. 72 sks untuk program diploma dua;
c. 108 sks untuk program diploma tiga;
d. 144 sks untuk program diploma empat dan program sarjana;
e. 36 sks untuk program profesi;
f. 72 sks untuk program magister, magister terapan, dan spesialis satu; dan
g. 72 sks untuk program doktor, doktor terapan, dan spesialis dua.

(3) Masa studi terpakai bagi mahasiswa dengan beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
a. 1 (satu) sampai 2 (dua) tahun untuk program diploma satu;
b. 2 (dua) sampai 3 (tiga) tahun untuk program diploma dua;
c. 3 (tiga) sampai 4 (empat) tahun untuk program diploma tiga;
d. 4 (empat) sampai 5 (lima) tahun untuk program diploma empat dan program sarjana;
e. 1 (satu) sampai 2 (dua) tahun untuk program profesi setelah menyelesaikan program sarjana atau diploma empat;
f. 1,5 (satu koma lima) sampai 4 (empat) tahun untuk program magister, program magister terapan, dan program spesialis satu setelah menyelesaikan program sarjana atau diploma empat; dan
g. paling sedikit 3 (tiga) tahun untuk program doktor, program doktor terapan, dan program spesialis dua.

Advertisement

(4) Beban belajar mahasiswa berprestasi akademik tinggi setelah dua semester tahun pertama dapat ditambah hingga 64 (enam puluh empat) jam per minggu setara dengan 24 (dua puluh empat) sks per semester.

(5) Mahasiswa yang memiliki prestasi akademik tinggi dan berpotensi menghasilkan penelitian yang sangat inovatif sebagaimana ditetapkan senat perguruan tinggi dapat mengikuti program doktor bersamaan dengan penyelesaian program magister paling sedikit setelah menempuh program magister 1 (satu) tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif