News
Jumat, 19 September 2014 - 16:30 WIB

KASUS SUAP DI MK : Ajudan dan Istri Muda Wali Kota Palembang Diperiksa KPK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Masyito, Istri Wali Kota Palembang Ditahan KPK

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil beberapa orang saksi untuk mendalami perkara ?dugaan suap sengketa Pilkada Palembang dan pemberian keterangan palsu yang dilakukan Wali Kota Palembang, Romi Herton dan isterinya Masyitoh. Keduanya kini berstatus sebagai tersangka.

Di antara ?11 orang saksi yang akan diperiksa KPK, Jumat (19/9/2014), tiga di antaranya adalah ajudan Romi sewaktu masih menjabat menjadi Wali Kota Palembang. Mereka adalah Jimmy, Satria Afriadi, dan Martin Marpaung.

Advertisement

Selain itu, seorang saksi lainnya juga diperiksa KPK. Belakangan orang ini diketahui sebagai isteri muda Romi Herton, yakni Liza Meriliani Sako, yang dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai ibu rumah tangga.

Kemudian saksi lainnya yakni Fenny Harti Anggraini, Muhtar Ependy, dan Masyitoh. Kemudian dari unsur swasta yang diperiksa yaitu Rudi dari Direksi CV Ratu Samagat (perusahaan yang dipimpin istri Akil Mochtar, Ratu Rita), serta dua orang karyawati, yaitu Rika Fatmawati dan Risna Hasriliani. Kemudian yang terakhir adalah satpam Bank Kalbar Cabang Jakarta, Nur Affandy.

“Semuanya akan diperiksa sebagai saksi,” tutur Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Jumat.

Advertisement

Seperti diketahui, penetapan tersangka terhadap Romi Herton dan Masyitoh adalah pengembangan penyelidikan terhadap kasus suap sengketa pilkada di MK yang telah menjerat mantan Ketua MK, Akil Mochtar. Romi dan Masyitoh diduga melanggar Pasal ?6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai dugaan tindak pidana suap atau janji kepada hakim.

Selain itu mereka disangkakan Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 UU Tipikor mengenai penyampaian keterangan atau kesaksian palsu. Menurut surat dakwaan yang disusun tim jaksa KPK, Akil menerima uang Rp19,8 miliar dari Romi terkait permohonan keberatan hasil Pilkada Kota Palembang periode 2013-2018. Uang itu diterima Akil melalui orang kepercayaannya, yakni Muhtar Ependy.

Dalam sengketa Pilkada Kota Palembang, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, Romi Herton-Harno Joyo (nomor urut 2), kalah suara dengan pasangan Sarimuda-Nelly Rasdania (nomor urut 3). Romi mendapat suara 316.915 dan Sarimuda mendapat 316.923 suara.

Advertisement

Sementara itu, pasangan Mularis Djahri-Husni Thamrin (nomor urut 1) hanya memperoleh 97.810 suara. Romi Herton yang kalah dengan selisih delapan suara dari Sarimuda kemudian mengajukan keberatan hasil Pilkada Kota Palembang tersebut. Saat diperiksa sebagai saksi bagi Akil Mochtar dalam persidangan beberapa waktu lalu, Romi membantah pernah memberikan uang kepada Akil.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif