Jogja
Kamis, 18 September 2014 - 23:20 WIB

Tak akan Ada Kelangkaan Pupuk Bersubsidi Kulonprogo, Ini Alasannya

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi petani menebar pupuk (JIBI/Solopos/Dok)

Harianjogja.com, KULONPROGO—Kabupaten Kulonprogo mendapat tambahan alokasi pupuk bersubsidi dari Kementerian Pertanian untuk mencegah terjadinya kelangkaan pupuk. Saat ini ketersediaan pupuk hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan petani.

“Kalau tidak ada tambahan alokasi pupuk, sejak awal Agustus terjadi kelangkaan pupuk. Untuk itu, kami mengajukan tambahan alokasi pupuk dan disetujui,” kata Sekretaris Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Kulonprogo Aris Nugroho, Rabu (18/9/2014).

Advertisement

Penambahan alokasi pupuk paling besar adalah NPK. Jenis Urea dari 5.320 ton menjadi 5.400 ton (naik 80 ton), Sp36 dari 847 ton menjadi 1.139 ton (naik 292 ton), Za dari 2.469 ton menjadi 3.179 ton (naik 710 ton), NPK dari 4.709 ton menjadi 7.519 ton (naik 2.803 ton), Organik dari 2.623 ton menjadi 3.623 ton (naik 1.000 ton).

Aris berharap petani menggunakan pupuk majemuk. “Artinya, petani kami imbau bergeser menggunakan pupuk NPK,” katanya.

Dia mengatakan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, petani terlebih dahulu tergabung dalam kelompok tani. Setelah itu, kelompok tani menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) kebutuhan riil petani akan pupuk bersubsidi.

Advertisement

“Kelompok tani menyusun RDKK kemudian diserahkan ke pengecer di lingkungan mereka. Kemudian pengecer mengajukannya ke distributor dan diserahkan kembali ke produsen pupuk. Penyerahan RDKK satu bulan sebelum masa tanam, sehingga kebutuhan pupuk saat tanam dapat tercukupi,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan distribusi pupuk bersubsidi di Kulonprogo diatur dengan Surat Keputusan Bupati yang berisi tentang alokasi distribusi per bulan dan per kecamatan.

“Secara prinsip, di Kulonprogo tidak akan terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi. Apabila ada kekurangan di salah satu kecamatan bisa diatasi dengan realokasi pupuk dengan kecamatan lain yang kelebihan,” kata dia.

Advertisement

Dia mengatakan kelompok tani dibagi dalam tiga kategori yakni kelompok tani atas dasar hamparan sawah, kelompok tani atas dasar domisili dan kelompok tani atas dasar jenis usaha.

“Silakan petani yang memiliki lahan bergabung dengan kelompok tani, sehingga mempermudah untuk mendapatkan pupuk bersubsidi,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif