News
Kamis, 18 September 2014 - 17:30 WIB

RUU PILKADA : Komisi III DPR Usulkan Pakai E-Voting, Sinyal Pertahankan Pilkada Langsung?

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Unjuk rasa wali kota dan bupati di Jakarta, Kamis (11/9/2014). (Abdullah Azzam/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Di tengah polemik RUU Pilkada, Komisi III DPR menilai pemilihan umum kepala daerah (pilkada) secara langsung merupakan sistem pemilu yang terbaik, namun masih perlu penyempurnaan, termasuk dalam penghitungan suara.

Anggota Komisi III DPR, Didi Irawadi Syamsuddin, mengatakan penyempurnaan tersebut antara lain terkait dengan pola pemungutan hingga penghitungan yang kerap menjadi poros manipulasi suara. “Kami mengusulkan pemungutan suara dilakukan dengan sistem online melalui e-voting,” katanya dalam siaran pers yang diterima Bisnis/JIBI, Kamis (18/9/2014).

Advertisement

Dengan e-voting, paparnya, jenjang penghitungan suara yang panjang dan berisiko dimainkan oleh oknum penyelenggara nakal akan sulit terjadi. Proses penghitungan yang dipastikan lebih cepat. “Dalam satu hari, pagi hingga siang pemilihan, maka sore pemenang sudah diketahui.”

Penghitungan suara konvensional bisa memakan waktu berhari-hari atau bahkan bisa sebulan seperti sebagai contoh pemilu legislatif (pileg). Di sanalah potensi suara dimanipulasi akan terjadi.

Selain pertimbangan kegunaan untuk meminimalisasi manipulasi suara, lanjutnya, biayanya dengan menggunakan e-voting pun jauh lebih murah karena tidak memerlukan cetakan surat suara. “Intinya, perlu ada solusi untuk mempertahankan pilkada secara langsung.”

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif