News
Kamis, 18 September 2014 - 12:37 WIB

REKENING GENDUT POLISI : MA Perberat Vonis Labora Sitorus, 15 Tahun Penjara, Denda 100 Kali Lipat

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aiptu Labora Sitorus (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah menjatuhkan hukuman kepada anggota Polri pemilik rekening gendut, Aiptu Labora Sitorus, berupa 15 tahun penjara dan denda 100 kali lipat dari vonis sebelumnya yakni sebesar Rp5 miliar.

Padahal sebelumnya, Pengadilan Tinggi Sorong, Papua? telah menjatuhkan vonis kepada Labora Sitorus dua tahun penjara dan denda hanya Rp50 juta karena telah melanggar UU Migas dan UU Kehutanan.

Advertisement

?Labora Sitorus adalah seorang anggota Polri berpangkat Aiptu di kesatuan Polda Papua yang memiliki transaksi cukup fantastis di rekening pribadinya, yakni mencapai Rp1,5 triliun. Nilai transaksi tersebut diduga kuat berasal dari perkara penimbunan minyak yang dilakukan Labora di Papua melalui PT Seni Adi Wijaya dan juga dari pembalakan hutan melalui PT Rotua.

“Kami hormati proses hukum dan putusan Mahkamah Agung,” tutur Komisioner Kompolnas, Edi Saputra Hasibuan, kepada Bisnis/JIBI di Jakarta, Kamis (18/9/2014).

Kompolnas berharap kasus yang telah melibatkan Labora Sitorus dapat dijadikan pelajaran bagi seluruh anggota Polri di daerah manapun. Polisi hendaknya tidak melakukan ?tindak pidana korupsi dan melakukan perbuatan yang menyimpang dari posisinya sebagai anggota Polri.

Advertisement

“Ini tentu akan jadi bahan pembelajaran bagi seluruh anggota Polri agar tidak melakukan penyimpangan dalam melakukan tugasnya,” kata Edi Saputra Hasibuan.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Kasasi MA yang diketuai Artidjo Alkostar telah mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang menangani perkara Labora Sitorus. Kemudian MA mengadili sendiri Labora Sitorus dan menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif