Jateng
Kamis, 18 September 2014 - 07:50 WIB

PEMOTONGAN ANGGARAN PROYEK : 15 Rekanan Diperiksa Kejaksaan Tinggi Jateng

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kasus suap. (JIBI/Solopos/Dok.)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Kanalsemarang.com, BATANG – Sebanyak 15 rekanan pelaksanaan proyek 2013 diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terkait dengan laporan dugaan kasus pemotongan anggaran proyek yang diterima oleh mereka.

Advertisement

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang Rohmadi di Batang, Rabu, mengatakan bahwa masalah pemanggilan terhadap rekanan adalah kewenangan Kejati Jateng, bukan inisiatif kejari.

“Kami hanya ketempatan saja terkait dengan turunnya penyidik ke kantor kejari. Pemanggilan dan pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Kejati Jateng,” katanya seperti dikutip Antara, Rabu (17/9/2014).

Ia mengatakan bahwa kejari tidak memiliki kewenangan menyampaikan pernyataan atau “statemen” atas pemeriksaan terhadap rekanan tersebut.

Advertisement

Proses pemeriksaan dan pemanggilan, kata dia, menjadi domainnya Kejati Jateng, apalagi tahapannya masih penyelidikan.

“Silakan tanya saja ke penyidik Kejati Jateng. Kami sementara tidak bisa memberikan tanggapan atau jawaban terhadap pemanggilan dan penyelidikan terhadap para rekanan itu,” katanya.

Sejumlah rekanan saat dimintai keterangan masih enggan berkomentar. Akan tetapi, mereka mengaku proses pemeriksaan oleh kejati cukup mengganggu aktivitas mereka.

Advertisement

“Saat ini, kami masih disibukan tahapan pelaksanaan proyek 2014. Oleh karena itu, dengan adanya pemanggilan dan pemeriksaan oleh Kejati Semarang, telah menganggu aktivitas para rekanan,” kata salah satu di antara mereka yang enggan disebutkan namanya itu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif