News
Kamis, 18 September 2014 - 22:09 WIB

KORUPSI ASURANSI FIKTIF : 14 Eks Anggota DPRD Semarang Ditahan

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (JIBI//Harian Jogja/Dok)

Solopos.com, SEMARANG–Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang menahan 14 mantan anggota DPRD Kota Semarang, tersangka korupsi tersangka kasus korupsi asuransi fiktif DPRD Kota Semarang 2013 senilai Rp1,7 miliar.

Penahanan dilakukan penyidik Kejari Semarang setelah menerima pelimpahan berita acara pemeriksaan (BAP) tahap II beserta 14 tersangka mantan anggota dewan 1999-2014 dari penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang, Kamis (18/9/2014).

Advertisement

Usai menjalani pemeriksaan berkas dan dinyatakan lengkap, penyidik Kejari Semarang menetapkan menahan 14 tersangka.

Sekitar pukul 17.00 WIB para tersangka langsung dimasukan ke dalam mobil tanahan Kejari Semarang dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane untuk 12 anggota dewan pria dan di LP Bulu untuk dua anggota dewan perempuan.

Advertisement

Sekitar pukul 17.00 WIB para tersangka langsung dimasukan ke dalam mobil tanahan Kejari Semarang dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane untuk 12 anggota dewan pria dan di LP Bulu untuk dua anggota dewan perempuan.

Sebanyak 14 mantan anggota DPRD Kota Semarang itu masing-masingyakni Rudy Soehardjo, Achmad Munif, Otok Riyanto, Heru Widyatmoko, Sri Munasir.

Selain itu juga Zaenuddin Bukhori, Sugiono AP, Siti Markamah, Adi Khuntoro, Leonard Andhik Suryono, Bambang Suprayogie, Idris Imron, Herman Yostam dan Fajar Hidayati.

Advertisement

Penahanan terhadap para tersangka, lanjut dia, akan dilakukan selama 20 hari ke depan, tapi bila diperlukan bisa diperpanjang.

”Kami berharap pekan depan BAP 14 tersangka anggota dewan sudah dilimpahkan ke pengadilan,” imbuhnya.

Korupsi Asuransi Fiktif
Azis menambahkan 14 mantan anggota dewan itu dijerat melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 ayat 1. juncto Pasal 4 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement

Sebenarnya jumlah tersangka kasus korupsi asuransi fiktif sebanyak 17 anggota dewan, namun dua tersangka yakni Edi Susanto dan Siyam Sutopo meninggal dunia, sedang sorang tersangka Supriyadi diketahui kabur dan ditetapkan buron sejak awal penyidikan.

Sementara, Musafak, pengacara mantan anggota dewan menyatakan penahanan terhadap kliennya adalah berlebihan.

“Kejaksaan berlebihan, karena selama ini, klien kami kooperatif. Tidak akan kabur dan menghilangkan barang bukti. Kami akan segera mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan,” ujar dia.

Advertisement

Kasus korupsi asuransi fiktif anggota DPRD Kota Semarang 1999-2004 mencuat setelah dilaporkan ke Polrestabes Semarang pada tahun 2004.

Dari hasil penyidikan, para tersangka bersama pimpinan dewan menerima uang tunai masing-masing Rp36 juta atas dana tali asih asuransi.

Para tersangka mendatangani Daftar Bantuan Premi Asuransi Dana Sejahtera Abadi bagi anggota DPRD Kota Semarang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif