News
Kamis, 18 September 2014 - 00:30 WIB

KASUS TRANSJAKARTA : Kejakgung Jebloskan Dua Tersangka ke Sel

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono dikawal keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/9/2014). Udar Pristono resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi senilai Rp1,5 triliun dana proyek pengadaan bus Transjakarta dan bus kota terintegrasi bus Transjakarta (BKTB) pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2013. (JIBI/Solopos/Antara/Muhammad Adimaja)

Solopos.com, ?JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menahan dua orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bus Transjakarta Tahun Anggaran 2013 ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kedua orang tersangka tersebut adalah Prawoto selaku mantan Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi pada Bidang Pengkajian dan Penetapan Teknologi (BPPT) dan Udar Pristono selaku mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Advertisement

Menurut ?Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung, Tony Spontana, kedua tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk memudahkan penyelidikan yang dilakukan tim penyidik Kejakgung. Jika waktu itu dirasa kurang, lanjut Tony, maka masa penahanan itu bisa ditambah selama 40 hari.

?”Hari ini tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka UP dan P selama 20 hari ke depan yang dimulai dari hari ini,” ungkap Tony di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/9/2014).

Udar tak Terima
Setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Gedung Bundar, Kompleks Perkantoran Kejaksaan Agung, Jakarta, Udar mengisyaratkan dirinya masih belum dapat menerima keputusan tim penyidik yang telah menahan dirinya di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan itu.

Advertisement

Ia berharap tim penyidik Kejaksaan Agung dapat memberikan keputusan yang adil dengan memanggil pihak-pihak lain yang diyakini Udar terlibat dalam perkara pengadaan Bus Transjakarta itu. ?”Saya berharap Kejaksaan itu dapat memberikan keputusan seadil-adilnya terhadap yang saya lakukan ini terhadap Pemprov DKI Jakarta,” kata Udar seusai menjalani pemeriksaan.

Secara terpisah, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejakgung, Widyo R. Pramono menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengungkap tersangka lain yang diduga kuat terlibat dalam perkara pengadaan Bus Transjakarta tersebut. “Akan kita ungkap tersangka lain, seperti rekanannya,” tegas Widyo.

Widjo juga mengisyaratkan akan mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka Udar Pristono dalam perkara tersebut. Namun, menurut Widyo hal tersebut tergantung dari kebutuhan dari tim penyidik.

Advertisement

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Bus Transjakarta tersebut, pihak Kejakgung juga meyakini adanya kerugian yang ditimbulkan. Namun hingga kini, Kejakgung masih? menunggu audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)?. “Semuanya proses, artinya korupsinya dulu. Baru TPPU,” tukas Widyo.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif