Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak memberikan rekomendasi pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus percobaan suap terhadap pimpinan KPK, Anggodo Widjojo dan terpidana dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman, Syuhada Tasman.
Pasalnya menurut Juru Bicara KPK?, Johan Budi kedua terpidana tersebut bukan Juctice Collaborator (JC) melainkan pelaku utama yang melakukan tindak pidana korupsi.
Sehingga menurut Johan, kedua terpidana tersebut harus tetap menjalani masa hukumannya tanpa rekomendasi pembebasan bersyarat.
“KPK tidak memberi rekomendasi PB [pembebasan bersyarat), karena kedua terpidana tersebut bukan JC [Justice Collaborator] dan sebagai pelaku utama,” tutur Johan di Jakarta, Kamis (18/9/2014).
Oleh karena itu, hari ini KPK akan mengirimkan surat balasan kepada Dirjen PAS yang berisi tentang penolakan pemberian pembebasan bersyarat kepada dua terpidana tersebut yakni Anggodo Widjojo dan Syuhada Tasman.
Seperti diketahui, pada 22 Agustus 2014 lalu, Dirjen PAS telah mengirimkan surat kepada KPK untuk mengajukan rekomendasi pembebasan bersyarat kepada Anggodo Widjojo dan Syuhada Tasman. (Baca: Anggodo Diusulkan Pembebasan Bersyarat).
Namun, rekomendasi tersebut ditolak KPK.
“Surat balasan [Dirjen PAS] kemungkinan akan dikirim hari ini,” tukas Johan.