Solopos.com, JAKARTA — Seleksi menteri kabinet pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) akan mulai dilakukan pada 28 September 2014 hingga masa pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2014.
Deputi Tim Transisi Jokowi-JK, Andi Widjajanto, mengatakan seleksi kabinet menjadi hak prerogatif presiden. Tetapi Jokowi meminta tim transisi untuk merumuskan indikator kompetensi untuk menilai calon menteri yang cocok duduk di kabinetnya.
“[Nama menteri] akan berproses 28 September sampai 20-an Oktober 2014,” katanya di kantor tim transisi Jokowi-JK Jl Situbondo No. 10 Menteng Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2014),
Menurut Andi Widjajanto, tim transisi sudah menyusun belasan indikator calon menteri untuk kalangan profesional yang dibagi tiga level. Untuk level pertama seleksi kompetensi kepemimpinan terkait pengalaman di tingkat nasional, regional, atau internasional.
Selain itu Jokowi akan membedakan antara calon yang menjabat sebagai chief executive officer (CEO) dan direktur. Indikator ini akan membedakan skor dalam penilaian yang dilakukan secara langsung oleh presiden terpilih.
“Seluruhnya dikerjakan oleh pak Jokowi, tidak diserahkan kami kantor transisi, pak Jokowi hanya menginformasikan kepada kami bagaimana pak Jokowi melakukan seleksi,” ujar Andi Widjajanto.
Sebelumnya Jokowi meminta usulan nama calon menteri dari masyarakat dan partai untuk mengisi susunan kabinetnya. Ia telah mengalokasikan 34 kursi menteri terdiri 18 berasal dari kalangan profesional murni dan 16 dari kalangan profesional partai.
Jokowi membantah tudingan pemberian kursi untuk kader parpol mengingkari janji kampanye yang menyatakan tidak akan bagi-bagi kursi menteri. Menurutnya yang dikatakan bagi-bagi kursi adalah membagikan kursi sebelum dimulai pemilu presiden dan wakil presiden.