Soloraya
Rabu, 17 September 2014 - 21:09 WIB

PENEMUAN MAYAT SUKOHARJO : Tersangka Aniaya Korban karena Diduga Mau Curi Sandal

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dua tersangka penganiayaan di Gembongan, Kartasura dimintai keterangan di Mapolres Sukoharjo, Rabu (17/9/2014). (Iskandar/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO–Penemuan mayat pria tanpa identas berusia 30 tahun Selasa (16/9/2014) dini hari di Gembongan, Kartasura, Sukoharjo sebelumnya memunculkan spekulasi pria tersebut korban tabrak lari.

Namun, spekulasi tersebut terjawab Polres Sukoharjo, Selasa (16/9/2014) menangkap dua tersangka penganiaya pemuda hingga tewas di Gembongan itu.

Advertisement

Mereka masing-masing Ad, 18, dan An, 19, keduanya warga Sumberkrajan, Kecamatan Banjarsari, Solo. Satu orang berinisial AA masih buron. Penangkapan tersebut membantah spekulasi tabrak lari itu.

Ad saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Rabu (17/9/2014), mengakui dia bersama An dan AA memukuli korban karena dinilai akan mencuri sandal jepit di tempat kerja AA di salah satu salon di Pabelan, Kartasura.

Ketika itu pada Selasa pukul 02.00 WIB Ad yang melihat korban mengambil sandal AA langsung menangkap dan memukul dengan tangan kosong.

Advertisement

Namun, ujar Ad, karena korban melawan, dirinya denga An dan AA mengeroyoknya dan memukuli dengan tangan kosong dan batu bata di bagian kepala, hingga babak belur dan tersungkur tak sadarkan diri.
Korban kemudian diangkut kendaraan diletakkan di halte bus Batik Solo Trans di Gembongan.

Wakapolres menambahkan berdasar fakta, keterangan saksi serta dikuatkan barang bukti, tersangka diduga telah melakukan pengeroyokan hingga mengakibatkan korban tewas.

Karena itu mereka didakwa melanggar pasal 170 ayat 2 dan ayat 3 dari KUHP dengan ancaman hukumanmaksimal 12 tahun penjara.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif