Jogja
Rabu, 17 September 2014 - 15:20 WIB

PEMBUNUHAN SOPIR TRUK : Pembunuhan Murni Kriminal, Bukan Dendam

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Proses rekonstruksi pembunuhan dan perampokan transaksi jual beli bronjong di Mapolres Gunungkidul, Selasa (16/9/2014). (JIBI/Harian Jogja/David Kurniawan)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Kepala Satuan Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Suhadi mengatakan kejadian yang menimpa Robadi dan Aziz murni kriminal dan tak ada unsur dendam dalam peristiwa itu. Adegan reka ulang, sambung dia, dilaksanakan untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Wonosari.

“Kami ingin mengetahui proses kejadian sesungguhnya seperti apa? Rekonstruksi itu apakah sama dengan pengakuan yang dibuat para tersangka atau tidak,” katanya kepada Harianjogja.com, Selasa (16/9/2014).

Advertisement

Suhadi mengakui saat ini masih ada dua tersangka yang masih buron. Pasalnya, proses perampokan dan pembunuhan ini dilakukan lima tersangka.

“Saat proses rekonstruksi, para tersangka juga ditemani penasehat hukum dan jaksa untuk melihat proses kronologi tindak kriminal tersebut,” ungkap dia.

Suhadi menambahkan ketiga pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Mereka diancam kurungan minimal sembilan tahun penjara. Namun, seperti yang tertuang dalam ayat tersebut, bisa saja pelaku curas diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Advertisement

“Bisa saja tersangka diancam hukuman mati. Tapi, harus ada bukti-bukti yang menguatkan hal tersebut,” tegas dia.

Sementara itu, penasehat hukum ketiga pelaku, Purwatiningsih mengaku masih akan mempelajari kasus yang ditangani, sehingga dia belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

“Saya masih mempelajari kasus ini, jadi belum bisa komentar lebih lanjut,” jawabnya singkat.

Advertisement

Terpisah, salah satu pelaku, Priyono mengaku tidak ikut melakukan perampokan dan pembunuhan. Sebab, dia mengaku sebagai perantara jual beli beronjong dengan Slamet Pinuji, orang yang menyuruh Robadi dan Aziz.

“Saya tidak ikut-ikutan, karena saya hanya perantara jual beli saja,” aku Warga Desa Ngentakrejo, Lendah, Kulonprogo itu. Meski demikian, seusai tersangka lain melakukan aksinya, Priyono mengaku mendapatkan jatah uang Rp2,5 juta dari hasil merampok tersebut.

“Uang itu sudah habis untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga saya,” aku dia lagi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif