News
Rabu, 17 September 2014 - 13:45 WIB

KASUS SUAP PIMPINAN KPK : Anggodo Diusulkan Dapat Pembebasan Bersyarat

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggodo Widjojo (JIBI/SOLOPOS/Dtc)

Solopos.com, JAKARTA – Terpidana kasus percobaan suap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anggodo Widjojo, yang kini mendekam di LP Sukamiskin Bandung diusulkan mendapatkan pembebasan bersyarat (PB). Dia telah menjalani 2/3 masa hukuman yang jatuh pada 18 Agustus lalu.

“Sesuai aturan, napi yang telah menjalani masa 2/3 tahanan, kami sebagai lembaga pembinaan wajib mengusulkan pembebasan bersyarat. Anggodo pun sudah membayar dendanya [Rp150 juta], dia juga berkelakuan baik dan telah menjalani semua program di lapas,” ujar Kabid Pembinaan LP Kelas IA Sukamiskin, Ahmad Hardi, Rabu (17/9/2014).

Advertisement

Menurutnya Anggodo tidak terkena aturan PP No 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, sebab perkaranya sudah inkrah sebelum November 2012.

“Dia masih pakai PP 28, tidak ada syarat lain yang memberatkan dia hingga dipersulit mendapatkan PB,” kata dia.

Anggodo divonis 10 tahun penjara. Ia mendapatkan remisi 29 bulan 10 hari. “Setelah dikurangi remisi, maka 2/3 masa tahanan Anggodo pada 18 Agustus,” kata Hardi.

Advertisement

Hardi mengeluhkan soal anggapan dari pihak luar soal pengusulan pembebasan bersyarat bagi napi tipikor. “Seolah-olah kami melakukan kesalahan [dengan mengajukan PB). Padahal ini sudah sesuai undang-undang. Aturannya yang bicara begitu. Kalau kita tidak taat, kita yang salah,” beber dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif