News
Rabu, 17 September 2014 - 11:45 WIB

JERO WACIK TERSANGKA : Jadi Saksi untuk Jero, Bhatoegana Bantah Tahu Soal Pemerasan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sutan Bhatoegana (google img)

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan pada sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM terkait jabatan Jero Wacik sebagai Menteri periode 2011-2013.

“Saya diperiksa untuk Pak Jero,” kata Sutan saat tiba di gedung KPK Jakarta, Rabu (17/9/2014). Ia mengaku tidak mengetahui perihal pemerasan yang diduga dilakukan oleh Jero.

Advertisement

“Enggak tahu saya, begini loh, saya dipanggil sebagai saksinya Pak Jero Wacik, apa yang mau ditanyakan ke saya kan saya belum tahu,” tambah Sutan.

Fungsionaris Partai Demokrat itu pun membantah dirinya diperiksa karena berasal dari partai yang sama dengan Jero yang menjabat sebagai Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat.

“Enggak, enggak ada urusan sama saya, enggak tahu saya,” ungkap Sutan.

Advertisement

Ia juga membantah mengetahui mengenai dugaan tindak pemerasan meski Komisi VII yang pernah dipimpinnya menjadi mitra Kementerian ESDM di DPR.

“Mana tahu kita, kalau laporan kan kita APBN, kalau soal pemerasan mana tahu kita,” jelas Sutan.

Sutan sendiri sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013 di Kementerian ESDM.

Advertisement

Sedangkan dalam perkara Jero Wacik, kemarin KPK sudah memeriksa Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto, istri Jero Wacik Triesna Jero Wacik, staf dari Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Politik Daniel Sparingga yaitu Reza Akbar serta Kepala Rumah Tangga Rumah Dinas Menteri ESDM Melinda alias Melly Santoso.

KPK menyangkakan Jero Wacik dengan pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo pasal 421 KUHP.

KPK menduga Jero Wacik melakukan pemerasan untuk memperbesar dana operasional menteri (DOM) dalam tiga modus yaitu menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu, menganggarkan kegiatan rapat rutin tapi rapat itu ternyata fiktif.

Total dana yang diduga diterima oleh Jero adalah Rp9,9 miliar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif