Jogja
Rabu, 17 September 2014 - 21:40 WIB

Gunungkidul Bikin Peta 11 Wilayah Tambang

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Solopos/Burhan Aris Nugraha)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Implementasi Peraturan Daerah tentang Usaha Pertambangan Mineral menetapkan lokasi pertambangan di sebelas kecamatan.

Pembagian lokasi ini berdasarkan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) No 17/2012 tentang Penetapan Bentang Alam Karts.

Advertisement

Kepala Bidang ESDM Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan ESDM Gunungkidul Pramuji Ruswandono menjelaskan, berdasarkan Permen tersebut, bentang alam karts dibagi menjadi dua wilayah, yakni kawasan budidaya dan kawasan lindung. Nantinya, bila perda benar-benar dijalankan, kedua kawasan memiliki fungsi berbeda-beda, sesuai dengan peruntukannya.

“Permen itu dijadikan salah satu pedoman untuk pembuatan perda. Jadi, apa yang diamanatkan wajib dijabarkan dengan benar,” katanya kepada Harian Jogja, Selasa (16/9/2014).

Lebih jauh dikatakan Pramuji, kawasan lindung tidak boleh digunakan untuk aktivitas pertambangan. Pasalnya, kawasan tersebut masuk dalam geopark, yang harus dilindungi. Sementara, kawasan budidaya memang diperuntukan sebagai lokasi pertambangan.

Advertisement

“Adanya permen, lokasi pertambangan sudah terpetakan dengan jelas, mana tempat yang untuk tambang dan bukan,” ungkapnya.

Dia menambahkan, selain berdasar pada Permen ESDM No. 17/2012, pemetaan lokasi pertambangan juga mengacu pada Perda No. 6/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gunungkidul tahun 2010-2030.

Pemetaan itu, lanjut Pramuji, berdasar pada potensi galian atau kandungan sumber daya alam yang dimiliki tiap-tiap wilayah.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif