Jateng
Selasa, 16 September 2014 - 17:55 WIB

TEROR TERHADAP WARTAWAN : Saksi Tak Kenal Pelaku Pelemparan Bom Molotov

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi bom bakar yang lebih kondang dengan sebutan molotov cocktail (JIBI/Solopos/Dok.)

Kanalsemarang.com, MAGELANG – Saksi utama kasus pelemparan bom molotov terhadap rumah wartawan Radar Jogja, Frietqi Suryawan alias Demang di Magelang, Agus Subandono mengaku tidak mengenal ketiga terdakwa, yakni Choirun Naim, Heri Utama dan Yordan Setiawan.

“Saya tidak kenal dan belum pernah melihat pelaku dan mereka bukan pelanggan warung kami,” kata Agus Subandono saat menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai Irwan Effendi pada sidang di PN Magelang, Selasa (16/9/2014).

Advertisement

Agus yang berjualan kopi tidak jauh dari rumah korban ini merupakan saksi utama dalam kasus pelemparan bom molotov tersebut. Agus selalu mangkir meskipun telah dipanggil tiga kali dalam persidangan sebelumnya.

Saksi mengatakan, saat kejadian pada Senin (24/2) dini hari dirinya sedang membakar sampah di sekitar warungnya.

Advertisement

Saksi mengatakan, saat kejadian pada Senin (24/2) dini hari dirinya sedang membakar sampah di sekitar warungnya.

“Saya mendengar ada suara botol pecah kemudian disusul kobaran api di teras rumah Demang, kemudian saya mendekati kobaran api sambil berteriak,” katanya.

Ia mengatakan, ada dua pengendara sepeda motor yang datang saat kejadian, namun yang dia tahu dua orang berboncengan yang melempar bom molotov tersebut.

Advertisement

Ia mengatakan, sepeda motor pertama dikendarai satu orang beberapa menit kemudian sepeda motor kedua dikendarai berboncengan dua orang.

Ia menuturkan, tidak ada kata-kata yang dikeluarkan pelaku saat melempar bom molotov tersebut.

Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum yang terdiri atas Sandra Liliana Sari dan Aksa Dian Agung juga mengajukan ketiga terdakwa sebagai saksi.

Advertisement

Terdakwa Choirun Naim, mengatakan, tindakan yang dilakukan sebagai pembelajaran kepada korban, akibat pemberitaan atas dirinya yang dikeluarkan dari pekerjaannya sebagai keamanan pembangunan Pasar Rejowinangun.

Ia mengatakan, rencana semula mereka akan memukuli korban, namun mereka juga menyiapkan skenario lain jika rencana pertama gagal.

“Karena saat berada di depan rumah korban ada orang lain di sekitarnya maka rencana memukuli korban diurungkan dan diganti melempar molotov yang telah disiapkan sebelumnya,” katanya.

Advertisement

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (23/9) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif