Soloraya
Selasa, 16 September 2014 - 02:10 WIB

Pemilik Penggilingan Jamu Wonogiri Tersangka Penimbunan BBM Bersubsidi

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di SPBU Cengklik, Banjarsari, Solo, Senin (4/8/2014). (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, WONOGIRI–Pemilik dan penanggung jawab operasional penggilingan jamu tradisional di Dusun Nangger, Desa Nambangan, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, ditetapkan menjadi tersangka penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Pemilik Suripto Hadiwijoyo, 53 dan pengelola, Sukimin, 46, keduanya warga Desa Nguter, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo ditahan dan barang bukti berupa solar sebanyak 1.300 liter diamankan.

Advertisement

Pengamanan BBM jenis solar dititipkan di SPBU untuk menghindari tindakan yang tak diinginkan. Kedua tersangka dijerat pasal 55 UU Nomor 22/2001 tentang Migas.

Penegasan itu disampaikan Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Budiarto mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Tanti Septiyani, saat ditemui di Mapolres Wonogiri, Senin (15/9/2014).

Advertisement

Penegasan itu disampaikan Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Budiarto mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Tanti Septiyani, saat ditemui di Mapolres Wonogiri, Senin (15/9/2014).

Menurutnya, penetapan kedua tersangka melalui analisa dan koordinasi dengan instansi terkait. “Kedua tersangka sudah ditahan sejak sepekan setelah kejadian penggerebekan akhir Agustus lalu,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, hasil koordinasi dengan instansi terkait terkuak usaha penggilingan jamu milik tersangka tidak memiliki izin usaha. Kedua tersangka, tegasnya dijerat pasal 55 UU tentang Migas dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda senilai Rp10 miliar.

Advertisement

Ditegaskan oleh Kasatreskrim, BBM bagi industri menggunakan BBM nonsubsidi. Pantauan Solopos.com, Senin, pemilik penggilingan, Suripto masih diperiksa penyidik di salah satu ruangan lantai dua Mapolres Wonogiri.

Sebelumnya, pemilik penggilingan jamu, Suripto, warga Desa/Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo mengaku dirinya keliru menggunakan BBM bersubsidi.

“Penggilingan milik kami masuk kategori home industry sehingga saya menggunakan BBM bersubsidi. Kami tidak tahu jika menggunakan BBM bersubsidi keliru. Apalagi BBM bersubsidi itu tidak saya simpan tetapi langsung dipergunakan untuk mengoperasikan mesin penggilingan.”

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, anggota tim reskrim Polsek Selogiri mengamankan tujuh drum berisi bahan bakar minyar (BBM) jenis solar di tempat penggilingan jamu di Dusun Nangger, Desa Nambangan, Kecamatan Selogiri, Wonogiri.

Polisi juga memasang pita police line di tiga lokasi penggilingan. Penggerebekan anggota polisi dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu bangunan gudang dipergunakan untuk operasional pembuatan jamu tradisional.

Informasi lain yang dihimpun Solopos.com, BBM bersubsidi dipergunakan untuk industri penggilingan bahan baku jamu. Tujuh drum berisi BBM solar sekitar 1.300 liter, satu bungkus plastik sampel bahan jamu hasil penggilingan, selembar surat izin jamu pengolahan rempah-rempah dan selembar surat pengantar dari desa untuk pembelian BBM bersubsidi disita.

Advertisement

Polisi juga menyita sembilan mesin namun mesin tersebut tidak dibawa ke Polres Wonogiri. Hasil interograsi penyidik Polsek Selogiri, BBM bersubsidi dibeli oleh Sukimin dari SPBU Kepuh, Sukoharjo. Per liter BBM jenis solar senilai Rp5.500. Penggilingan jamu sudah beroperasi sejak 1997.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif