Jogja
Selasa, 16 September 2014 - 18:20 WIB

KORUPSI APBDES : Kades Giricahyo Divonis 20 Bulan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sidang pengadilan. (kejari-jaktim.go.id)

Harianjogja.com, JOGJA-Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja menjatuhkan vonis satu tahun delapan bulan kepada Kepala Desa Giricahyo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Gunungkidul, Hariadi. Hariadi dianggap bersalah melakukan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Rp53,8 juta.

“Menyatakan terdakwa bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam pasal subsider,” kata Ketua Majelis Hakim Arini, dalam sidang dengan agenda putusan, Selasa (16/9/2014).

Advertisement

Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga mewajibkan Hariadi membayar denda Rp50 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara satu bulan.

Hariadi melanggar Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dikatakan Arini, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terakwa bertentangan dengan program pemerintah yang tengah gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi, terdakwa sebagai kepala desa yang seharusnya menjadi panutan masyarakat.

Advertisement

Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahannya, dan terdakwa sudah mengembalikan uang yang dikorupsi. “Memerintahkan terdakwa agar tetap ditahan dengan dikurangi masa tahanan,” kata Arini.

Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari pada tuntutan jaksa yang menuntut Hariadi empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider enam bulan penjara.

Hariadi dinilai telah menyelewengkan dana APBDes desa Giricahyo tahun anggaran 2010-2012. Pada 2010 desa Giricahyo mendapat dana pembangunan dari provinsi Rp47 juta, 2011 sebesar Rp55,2 juta, dan tahun 2012 sebesar Rp52,2 juta.

Advertisement

Dana desa tersebut seharusnya digunakan untuk program pembangunan desa seperti pembangunan jalan desa, talud, dan fasilitas umum, namun ternyata digunakan pembangunan yang tidak dianggarkan, yaitu membangun fasilitas tanah lapang. Hariadi juga meminjamkan dana pembangunan itu kepada orang lain.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif