News
Selasa, 16 September 2014 - 21:30 WIB

JERO WACIK TERSANGKA : Menkopolhukam Diperiksa KPK Gara-Gara Keterangan Staf Khusus SBY

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menkopolhukam Djoko Suyanto tersenyum simpul kala tiba di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (16/9/2014). Djoko Suyanto diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk kasus tindak pidana korupsi dengan modus operandi pemerasan pada sejumlah kegiatan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan tersangka mantan Menteri ESDM Jero Wacik. (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Djoko Suyanto, Selasa (16/9/2014), menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nonaktif, Jero Wacik.

Selama menjalani enam jam pemeriksaan, mantan Panglima TNI periode 2006-2007 itu mengaku ditanya sekitar 15-16 pertanyaan oleh tim penyidik KPK dan semua pertanyaan tersebut diakui Djoko hanya mengonfirmasi kesaksian ? Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Daniel Sparinga. Daniel, Selasa (9/9/2014) pekan lalu, diperiksa sebagai saksi oleh KPK untuk tersangka Menteri ESDM nonaktif, Jero Wacik.

Advertisement

“Saya diperiksa terkait dengan konfirmasi terhadap keterangan Daniel Sparinga yang diperiksa penyidik Selasa lalu,” tutur Djoko di Gedung KPK Jakarta, Selasa (16/9/2014).

Djoko mengakui bahwa pihaknya tidak menjawab pertanyaan dari tim penyidik KPK, jika dirinya tidak mengetahui keterangan yang diberikan oleh Daniel sebelumnya tentang tersangka Jero. Ia hanya menjawab pertanyaan tim penyidik KPK jika memang tahu apa yang ditanyakan. “Sejauh yang saya ketahui dan saya anggap benar itu yang saya jawab benar. Tadi ada beberapa yang saya tidak tahu. Jadi saya jawab tidak tahu,” kata Djoko.

Djoko juga menepis tentang adanya dugaan aliran dana dari Jero ?dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap dirinya selama enam jam tersebut. “Tidak sampai situ, hanya mengonfirmasi keterangan Pak Daniel saja,” tukasnya.

Advertisement

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka sejak 2 September 2014. KPK menduga, modus yang digunakan Jero dalam melakukan korupsi adalah dengan memerintahkan anak buahnya untuk menambah dana operasional menteri (DOM), salah satunya dengan cara menggelar rapat-rapat yang sebagian besar merupakan rapat fiktif. Selain itu, selama menjadi Menteri ESDM, Jero melalui Waryono Karno, yang saat itu menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, dan bawahannya yang lain, diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di kementerian tersebut.

Terhitung sejak tahun 2011 hingga 2013, total uang yang diperoleh Jero dari pemerasan itu mencapai Rp 9,9 miliar. Menurut KPK, kasus dugaan pemerasan yang menjerat Jero tidak lepas dari penyelidikan terhadap hasil pengembangan penyidikan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini yang tertangkap tangan setelah menerima suap 400.000 dollar Amerika Serikat dari Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya pada 14 Agustus 2013.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif