News
Selasa, 16 September 2014 - 18:00 WIB

FOTO JERO WACIK TERSANGKA : Menkopolhukam ke KPK untuk Kasus Jero

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menkopolhukam Djoko Suyanto di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (16/9/2014). (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Menkopolhukam Djoko Suyanto di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (16/9/2014). (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Menkopolhukam Djoko Suyanto tersenyum simpul kala tiba di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (16/9/2014). Djoko Suyanto diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk kasus tindak pidana korupsi dengan modus operandi pemerasan pada sejumlah kegiatan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan tersangka mantan Menteri ESDM Jero Wacik.

Advertisement

Selain Djoko, KPK juga memanggil istri Jero Wacik, Triesna Jero Wacik, anggota staf dari Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Politik Daniel Sparingga, yaitu Reza Akbar, serta Kepala Rumah Tangga Rumah Dinas Menteri ESDM Melinda alias Melly Santoso. KPK sebelumnya sudah memeriksa Daniel Sparingga pada 9 September 2014 lalu dalam kasus yang sama.

KPK menjerat Jero Wacik dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 421 KUHP. KPK menduga Jero Wacik melakukan pemerasan untuk memperbesar dana operasional menteri (DOM) dalam tiga modus, yaitu menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu, menganggarkan kegiatan rapat rutin tapi rapat itu ternyata fiktif. Total dana yang diduga diterima oleh Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu adalah Rp9,9 miliar.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif