Harianjogja.com, JOGJA- Ketua Badan Pimpinan Daerah, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPD-PHRI) DIY, Istidjab M. Danunagoro menyatakan ada sebanyak 32 hotel yang disangkakan oleh PT Nonbar telah melakukan pelanggaran hak cipta penyiaran Piala Dunia 2014.
Pihak pelapor juga menyampaikan somasi untuk melakukan pembayaran izin penyiaran. Dengan nominal bervariasi antara Rp10 juta hingga Rp80 juta. Pemilik Quality Hotel mengaku sudah diberi kwitansi tagihan pembayaran sebesar Rp88 juta.
“Kami sampaikan bahwa seluruh anggota PHRI DIY jangan melakukan pembayaran atau bernegoisasi dalam bentuk apapun dengan PT Nonbar,” ungkapnya kepada wartawan seusai diperiksa di Mapolda DIY, Senin (15/9/2014).
PT Nonbar, lanjutnya, sebenarnya sudah melakukan sosialisasi sepekan sebelum pelaksanaan siaran. Tetapi tidak berkoordinasi dengan PHRI sehingga tidak semua hotel mengetahui.
Termasuk disangkakan melakukan pelanggaran ketika televisi di dalam kamar hotel ikut menayangkan Piala Dunia 2014.
Sebelumnya Kuasa Hukum PT Nonbar, Wahyu Priyanka mengatakan, pihaknya melaporkan hotel tersebut karena tidak ada penyelesaian, meski beberapa kali somasi diberikan PT Nonbar kepada pihak terlapor.
Bahkan hingga batas waktu yang ditentukan, terlapor belum menyelesaikan pengurusan lisensi izin siaran Piala Dunia 2014.