Jateng
Selasa, 16 September 2014 - 09:50 WIB

ANTISIPASI RADIKALISME : Pengunjung Narapidana Terorisme Dibatasi

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Antara)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wilayah Jawa Tengah menyiapkan kebijakan pembatasan kunjungan terhadap narapidana kasus terorisme yang dibina di sejumlah lembaga pemasyarakatan di provinsi ini sebagai bagian antisipasi penyebaran paham radikal.

Advertisement

“Di beberapa LP di Nusakambangan yang dihuni napi terorisme sudah mulai diberlakukan dan berjalan dengan baik,” kata Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wilayah Jawa Tengah Mirza Zulkarnain seperti dikutip Antara, Senin (15/9/2014).

Menurut dia, hal itu merupakan bagian dari pelaksanaan surat edaran tentang antisipasi potensi gangguan yang kemungkinan disebabkan para narapidana tersebut.

Ia menuturkan, napi terorisme, termasuk napi kasus narkotika dan korupsi, berpotensi menimbulkan keresahan karena masih bisa berkomunikasi dengan pihak luar.

Advertisement

Pembatasan kunjungan tersebut, lanjut dia, berkaitan dengan jumlah pembesuk serta lamanya waktu berkunjung.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif