News
Senin, 15 September 2014 - 11:20 WIB

Sekolah Boleh Jual Seragam Sekolah Asal ...

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi pabrik printing kain (JIBI/dok)

Harianjogja.com, JOGJA-Sesuai perundang-undangan sistem pendidikan di Indonesia, sekolah negeri dilarang memungut biaya, sekalipun untuk kebutuhan seragam sekolah. Sebab pemerintah telah mengalokasikan anggaran pendidikan melalui Biaya Operasional Sekolah (BOS) untuk tiap sekolah. Kendati demikian, sekolah tetap diperbolehkan menjual seragam sekolah dengan syarat tertentu.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Baskara Aji menjelaskan sekolah memang dilarang menarik dana dari orang tua dan walimurid. Namun, dinas tidak melarang apabila koperasi sekolah menyediakan bahan-bahan seragam untuk siswa. Cuma, pengadaan seragam yang dikelola koperasi itu sifatnya tidak lantas untuk mencukupi pasokan bahan seragam dalam setiap tahun ajaran. Koperasi sekolah bisa melayani para siswa yang memang punya keinginan untuk membeli bahan seragam.

Advertisement

“Jadi sifatnya hanya untuk jaga-jaga apabila ada anak yang berniat beli seragam. Sewaktu-waktu ada yang ingin beli, maka koperasi punya stok. Kalau seperti itu boleh. Tapi jangan lantas nanti koperasi menginisiasi pengadaan seragam secara kolektif,” tandasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif