News
Senin, 15 September 2014 - 08:45 WIB

RUU PILKADA : DPD Tegaskan Pilkada Langsung Lebih Hargai Hak Rakyat

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi

Solopos.com, JAKARTA – Penolakan terhadap rencana DPR mengesahkan RUU Pilkada, salah satu poinnya mengembalikan pilkada ke DPRD, terus bergulir.

Ketua DPD Irman Gusman menolak rencana yang dinilai mengabaikan suara rakyat itu.

Advertisement

“DPD berpendapat Pemilukada harus tetap dilaksanakan secara langsung karena dengan langsung menghargai hak-hak rakyat. Kalau tidak langsung, maka rakyat tidak terlibat dalam proses demokrasi yang kita bangun,” ucap Irman, Senin (15/9/2014).

Irman menerangkan, argumentasi yang dibangun oleh fraksi-fraksi DPR yang mendukung pilkada lewat DPRD tidak bisa dibenarkan untuk mengubah sistem pilkada yang sudah berjalan. Menurutnya, kekurangan pilkada langsung harus diperbaiki, bukan diubah sistemnya.

“Kalau diubah atau dikembalikan ke DPRD itu langkah mundur!” ujar Irman.

Advertisement

Pertama, argumen soal Pilkada langsung boros anggaran. Menurut Irman, hal itu bisa disiasati dengan Pilkada serentak atau e-voting. Soal money politics, bisa dicegah dengan pengawasan yang tegas atau pembatasan kampanye dan alat peraga kampanye.

“Kunci demokrasi berkualitas adalah melibatkan partisipasi masyarakat. Berbagai kelemahan dari Pilkada langsung mari kita perbaiki, tapi bukan sistemnya yang diubah,” ujar Irman.

Pada bagian lain, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno meski RUU Pilkada itu disahkan, pemilihan gubernur tetap digelar secara langsung.

Advertisement

“DKI Jakarta memiliki Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemprov DKI Jakarta Sebagai Ibukota Negara Indonesia yang mengatur banyak kekhususan Jakarta, termasuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur secara langsung,” kata  dia.

Sumarno menuturkan, dalam pasal 10 undang-undang tersebut disebutkan “Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah”.

“Jadi seandainya RUU Pilkada akhirnya disahkan dengan regulasi pemilihan kepala daerah oleh DPRD, Gubernur DKI tetap dipilih langsung oleh warga DKI bukan oleh DPRD, kecuali UU 29/2007 juga ikut diubah,” ucap Sumarno.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif