Jogja
Senin, 15 September 2014 - 02:20 WIB

Rumah Makan di Jogja Diduga Tak Olah Limbah

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, JOGJA- Dinas Ketertiban Kota Jogja menengarai masih banyak rumah makan di wilayah tersebut yang tidak mengolah limbah dengan baik, dan hanya membuang limbah yang dihasilkan secara langsung ke saluran air.

“Membuang limbah secara langsung ke saluran air tanpa melalui proses pengolahan tidak dibenarkan dan melanggar aturan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Air Limbah Domestik,” kata Kepala Seksi Perencanaan Operasional Dinas Ketertiban Kota Jogja Budi Santoso, baru-baru ini.

Advertisement

Pada awal September, Dinas Ketertiban Kota Jogja menemukan setidaknya empat rumah makan yang membuang limbah secara langsung ke saluran air. Seluruh rumah makan tersebut berada di Kecamatan Umbulharjo.

Keempat rumah makan yang menjadi sasaran operasi dalam kegiatan uji petik bersama antara Dinas Ketertiban, Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah serta Badan Lingkungan Hidup (BLH) tersebut berlokasi di Jalan Ipda Tut Harsono dan di Jalan Pramuka.

“Kami melakukan razia ke lima rumah makan yang tersebar di Kecamatan Umbulharjo dan diketahui empat rumah makan membuang limbahnya secara langsung ke selokan tanpa diolah. Hanya satu rumah makan yang sudah melakukan pengolahan limbah,” katanya.

Advertisement

Di dalam uji petik tersebut, BLH Kota Jogja juga melakukan pengetesan kualitas air sumur yang dimiliki rumah makan serta tingkat pencemaran saluran air akibat limbah yang dibuang sembarangan.

Budi mengatakan, membuang limbah secara langsung ke saluran air hujan akan menimbulkan pencemaran bagi lingkungan.

Pemilik rumah makan yang membuang limbah secara langsung ke saluran air akan menjalani sidang tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman kurungan tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp50 juta serta terancam akan dicabut izin usahanya.

Advertisement

Selain pelanggaran pembuangan limbah, ada berbagai pelanggaran lain yang ditemui di lima rumah makan tersebut di antaranya pelanggaran juru parkir yang tidak memiliki surat tugas, izin reklame, serta rumah makan tidak bisa menunjukkan izin gangguan.

Budi mengatakan, pihaknya akan terus melakukan operasi penegakan Peraturan Daerah tentang Air Limbah Domestik tersebut ke rumah makan yang tersebar di kecamatan lain.

“Kami sedang menunggu hasil pendataan dari Kasie Trantib terkait rumah makan yang dicurigai membuang limbah secara langsung ke selokan,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif