News
Senin, 15 September 2014 - 14:27 WIB

JOKOWI PRESIDEN : Soal Cawagub DKI, Gerindra Tak Butuh Persetujuan Ahok

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (JIBI/Bisnis/Nurul Hidayat)

Solopos.com, JAKARTA — Ketua DPP Partai Gerindra, Habiburokhman, menegaskan partainya tidak membutuhkan persetujuan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam mengusulkan siapa Wakil Gubernur DKI Jakarta selanjutnya.

“Gerindra tentu akan mengajukan calon wagub yang dianggap cocok mendampingi Ahok, tetapi bukan berarti Gerindra perlu meminta persetujuan Ahok terhadap calon tersebut,” tegas Habiburokhman melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (15/9/2014), dikutip Antara.

Advertisement

Dia menjelaskan berdasarkan Pasal 26 ayat (4) UU No. 12/2008 dan Pasal 131 ayat 2 PP No. 49/2008 disebutkan bahwa kepala daerah mengajukan dua orang calon wakil kepala daerah berdasarkan usulan partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

Menurut Habiburokhman, dalam ketentuan hukum tersebut, jelas Ahok mempunyai kewajiban dan sekaligus batasan. Kewajibannya adalah mengajukan calon wakil gubernur kepada DPRD dan batasannya adalah harus berdasarkan usul parpol pengusung.

“Pengaturan ini berlaku karena pada saat pencalonan dahulu, Ahok maju dari jalur parpol, yakni dicalonkan PDIP dan Gerindra. Berbeda halnya jika dahulu Ahok maju dari jalur calon perseorangan atau independen, maka dia boleh memilih dua orang yang akan diajukan ke DPRD,” jelas Habiburokhman.

Advertisement

Habiburokhman mengatakan sebagai pertanggungjawaban politik dari dinamika yang saat ini terjadi, Partai Gerindra siap mengajukan kader untuk posisi Wagub DKI, di antaranya Ahmad Riza Patria dan M. Taufik. Dia meminta Ahok taat azas dengan tidak menolak siapapun wagub yang diajukan PDIP-Gerindra dan dipilih DPRD.

Dalam waktu dekat Ahok akan dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta menggantikan Joko Widodo (Jokowi) yang telah terpilih sebagai Presiden RI. Pelantikan Ahok itu sekaligus menciptakan kekosongan jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Ahok juga telah menyatakan mundur dari kapasitasnya sebagai kader Partai Gerindra karena perbedaan pandangan mengenai pemilihan kepala daerah dalam RUU Pilkada.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif