News
Senin, 15 September 2014 - 13:27 WIB

JERO WACIK TERSANGKA : KPK Periksa Asisten Staf Khusus Presiden Soal Jero Wacik

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyidik KPK (JIBI/Bisnis/Rahmatullah)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa asisten Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Politik, Nur Hasyim, terkait kasus dugaan korupsi pemerasan pada sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM yang melibatkan mantan Menteri ESDM, Jero Wacik.

“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka JW [Jero Wacik],” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Senin (15/9/2014), dikutip Antara.

Advertisement

Selain Nur Hasyim, KPK juga memeriksa Dulhadi, sopir dari Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi dan Politik Daniel Sparingga. KPK sebelumnya juga memeriksa Daniel Sparingga pada 9 September lalu dalam kasus yang sama. Setelah diperiksa, Daniel mengaku tidak terlibat dalam kasus tersebut.

“Saya sampaikan ke mereka secara penuh, benar, dan apa adanya. Komitmen saya masih sama, mari kita dukung KPK, [aliran dana dari Jero] nanti bisa tanyakan ke KPK. Biarlah prosesnya kita serahkan kepada penyidik,” kata Daniel Sparingga pada Selasa (9/9/2014).

KPK menyangkakan Jero Wacik pasal 12 huruf e atau pasal 23 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 jo pasal 421 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Advertisement

KPK menduga Jero Wacik melakukan pemerasan untuk memperbesar dana operasional menteri (DOM) dalam tiga modus. Modus-modus itu adalah menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu, dan menganggarkan kegiatan rapat rutin yang ternyata fiktif. Total dana yang diduga diterima oleh Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu adalah Rp9,9 miliar.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif