Jogja
Senin, 15 September 2014 - 22:40 WIB

Hore, 42 Rumah Tak Layak Huni Terima Bantuan Perbaikan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi rehab rumah tak layak huni (RTLH). (JIBI/Harian Jogja/Solopos/Agoes Rudianto)

Harianjogja.com, KULONPROGO– Puluhan rumah tak layak huni (RTLH) di empat kecamatan sudah dapat mencairkan dana perbaikan rumah.

Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kulonprogo akan mengajukan 30 unit RTLH pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2014 .

Advertisement

Kabid Sosial Dinsosnakertrans Kulonprogo Nur Hadiyanto mengatakan, total RTLH yang didanai oleh APBD ada 150 unit. Ratusan rumah penerima bantuan tersebut tersebar di 12 kecamatan.

“Tapi setelah kami verifikasi dan validasi, ada 121 unit rumah. Sisanya, yakni 29 unit tidak lolos verifikasi,” ujar Nur , di kantornya, Senin (15/9/2014).

Sebab, lanjut Nur, puluhan rumah yang tidak lolos verifikasi tersebut telah menerima dana perbaikan rumah dari sumber dana lain. Sumber dana tersebut berasal dari Bazda, bantuan corporate social responsibility (CSR), Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri atau sumbangan perorangan.

Advertisement

Selain persoalan tersebut, masalah kepemilikan tanah juga menjadi penyebab beberapa penerima bantuan RTLH tidak lolos verifikasi.

“Setelah dicek ternyata ada permasalahan kepemilikan tanah. Tanah yang selama ini ditempati bukan milik warga bersangkutan, atau di wilayah yang memang tidak diizinkan untuk didirikan bangunan,” jelas Nur.

Kepala Dinsosnakertrans Kulonprogo Eko Pranyoto mengungkapkan, pekan lalu bantuan RTLH untuk 42 unit rumah sudah dicairkan. Keempat kecamatan tersebut, yakni Lendah, Panjatan, Temon dan Wates.

Advertisement

Namun, untuk mencairkan dana tersebut, warga penerima bantuan harus dapat mengajukan bukti penyelesaian Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan panitia bedah rumah sudah terbentuk.

“Kami berikan waktu satu bulan untuk menyelesaikan pengurusan IMB dan pembentukan panitia di tingkat pedukuhan,” papar Eko.

Eko mengatakan, kriteria rumah yang tidak layak huni yaitu, atap semi permanen, dinding juga semi permanen, tidak tersedia ventilasi dan lantai masih berupa tanah.

Sementara itu, nilai bantuan RTLH yang diterima oleh setiap warga, yakni sebesar Rp10,18 juta. Lebih lanjut dia merinci, Rp10 juta untuk biaya belanja material dan pembangunan, sedangkan Rp180.000 digunakan untuk biaya pengurusan IMB.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif