Jogja
Minggu, 14 September 2014 - 05:45 WIB

Sampai Agustus, Sudah Ada 29 Dispensasi Nikah

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Hingga Agustus, Pengadilan Agama Wonosari sudah mengeluarkan 29 dispensasi nikah. Rata-rata karena hamil terlebih dahulu.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Wonosari Bambang Hariyanto mengatakan, rata-rata usia anak yang mencari dispensasi nikah setara lulusan SMP. Untuk perempuan di bawah 16 tahun dan laki-laki di bawah 19 tahun.

Advertisement

“Ada yang mengajukan dari pihak laki-laki, ada yang dari pihak perempuan, dan ada yang dari kedua belah pihak. Namun, kami tetap mencatatnya dalam nomor perkara yang berbeda,” ujar dia kepada Harianjogja.com di Kantor Pengadilan Agama Wonosari, Jumat (12/9/2014).

Bambang menambahkan, ada tren naik jumlah dispensasi nikah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Wonosari sejak 2010 hingga 2012. Namun, jumlah tersebut menurun pada 2013. Menurut dia, untuk mendapatkan dispensasi nikah, orang tua anak sebagai pemohon harus mendaftarkan anaknya lebih dulu. Mereka harus membawa KTP, surat nikah (milik orang tua anak), akta kelahiran (anak), dan surat keterangan penolakan pernikahan dari Kantor Urusan Agama (KUA) karena belum cukup umur.

“Untuk yang sudah hamil, ditambah lagi dengan surat keterangan usia kandungan dari dokter atau Puskesmas,” ungkap dia.

Advertisement

Setelah semua syarat dipenuhi, maka akan dilakukan sidang sebelum dispensasi nikah diberikan. Rata-rata diperlukan waktu kurang lebih satu bulan untuk mengurus dispensasi nikah. Meskipun mengalami penurunan pada 2013, angka tersebut tetap dinilai mengkhawatirkan. Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB) Gunungkidul mengklaim terus berupaya untuk menurunkan angka pernikahan dini di Gunungkidul.

Kabid Pemberdayaan Perempuan BPMPKB Gunungkidul Sri Sumiyati mengatakan pernikahan dini disebabkan beberapa hal, seperti kurangnya pengawasan oleh orang tua serta kurangnya tanggung jawab anak ketika diberi kepercayaan oleh orang tua.

Sumiyati mengatakan, berbagai upaya dilakukan oleh BPMPKB Gunungkidul untuk menekan angka tersebut. Di antaranya, membentuk gugus tugas Kabupaten Layak Anak (KLA), sosialisasi UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga, KDRT, sosialisasi perlindungan anak, sosialisasi pernikahan dini, serta sosialisasi pola asuh yang berperspekif gender.

Advertisement

Kasi Pemuda Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gunungkidul Agus Mantara mengatakan, ia sangat menentang praktek pernikahan dini di Gunungkidul. Menurutnya, banyak hal yang belum siap seperti mental, fisik, dan finansial.

“Kami melakukan berbagai upaya untuk menekan angka pernikahan dini,” ungkap dia.

Misalnya mengadakan kegiatan yang melibatkan remaja, menyisipkan pemahaman kesehatan reproduksi dalam materi pembelajaran biologi, serta memberikan pendidikan agama yang memberikan pencerahan perilaku remaja.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif